Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Ramai soal info ODGJ di Surabaya boleh nyoblos
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan untuk pertama kalinya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Surabaya, Jawa Timur boleh ikut pemilu, viral di media sosial Instagram hingga Twitter.

Di Instagram, unggahan ini dibagikan akun @fakta.suroboyo pada Jumat (8/12/2023).

"Pertama dalam Sejarah, ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, 2 TPS Disiapkan di Liponsos," tulis infografis yang diunggah akun tersebut.

"Pertama dalam sejarah, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha. Ini berarti para penghuni Liponsos dan Griya Werdha seperti warga telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024," tulis akun ini dalam captionnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (9/12/2023) unggahan ini telah disukai lebih dari 28.600 pengguna dan mendapat ribuan komentar.

"Solat aja udah ga wajib kalo udah gila. ini malah nyoblos, jadi yg gila siapa," kata akun @idoo_xxx.

"Suaranya dibutuhkan, kesejahteraannya di abaikan. Sejauh ini gak ada program pemerintah yang benar benar fokus malasah mereka, adanya cuma RSJ, dan gak mampu menampung semua ODGJ," kata akun @ahmadsalehbanxxx.

Di Twitter, unggahan mengenai ODGJ boleh mencoblos di Surabaya juga ramai setelah diunggah akun @yaniarsim pada Sabtu (9/12/2023).

Lalu, bagaimana aturan ODGJ dalam pemilu, bolehkah ikut mencoblos? 

Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut

Penjelasan KPU Surabaya

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, ODGJ termasuk disabilitas yang memang memiliki hak sebagai pemilih.

Pihaknya juga menyebutkan, aturan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu menuruntya berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Surabaya.

"Benar, bahwa hak pemilih teman-teman disabilitas itu diakui oleh regulasi kita," ujar Naafilah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnyam, regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

"Hasil putusan MK Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ, jadi mereka disamakan dengan pemilih pada umumnya yang memiliki kapasitas untuk memilih," ujar Naafilah. 

Selain itu, ketentuan ini menurutnya juga telah diatur dalam dasar pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 di mana disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih maupun untuk dipilih.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ODGJ boleh memilih juga sudah sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Pilih Disabilitas.

Pilkada 2020

Naafilah juga menegaskan, aturan mengenai ODGJ boleh mencoblos dalam pemilu menurutnya bukan pertama ini. Tetapi telah melalui proses yang lama dan sudah beberapa kali bergulir.

"Waktu Pilkada 2020 pun ketika petugas kita coklit di lapangan dari rumah ke rumah di form yang dibawa petugas sudah ada 6 kriteria pemilih disabilitas," ujarnya.

Sesuai form tersebut kategori disabilitas menurutnya juga sudah termasuk disabilitas mental dan juga intelektual.

"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu memastikan seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan aturan kan ODGJ itu," terangnya.

Kriteria ODGJ yang boleh ikut pemilu

Saat ditanya mengenai kriteria ODGJ yang boleh mengikuti pemilu, pihaknya menjelaskan KPU tidak dalam batasan men-judge level disabilitas seseorang.

Namun menurutnya, ketentuan ODGJ yang boleh memilih adalah sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa permanen. 

"Jadi kalau nanti dilihat, berdasarkan Keputusan MK Nomor 13 Tahun 2015 (yang boleh ikut pemilu) sepanjang dimaknai tidak gangguan jiwa permanen," tuturnya.

Ia menambahkan, petugas tidak memiliki keharusan untuk menentukan sadar dan tidak sadarnya pemilih tersebut.

Pihak KPU menurutnya hanya akan memastikan bahwa penyandang disabilitas tetap masuk dalam DPT.

"Prinsipnya sebagai penyelengggara kita wajib mendata pemilih disabilitas sesuai peraturan KPU," paparnya. 

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

ODGJ bisa mencoblos di mana pun

Terkait penyebutan pemilih ODGJ hanya akan melakukan pemilihan di dua TPS di Surabaya yakni di Griya Wreda dan Liponsos, pihaknya tidak membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, ODGJ maupun disabilitas lainnya dapat melakukan pencoblosan di TPS mana pun.

"ODGJ tak hanya di Liponsos, kalau memang ada anggota keluarga saat petugas coklit melakukan pemutakhiran data ternyata ada salah satu anggota disabilitas intelektual, ya sudah kita masukkan (di DPT), tak terkonsentrasi di satu tempat," ujarnya.

Ia menyebut KPU memastikan bahwa pemilu bersifat inklusi yang artinya merangkul semua pihak yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan mengenai kekhawatiran para warganet adanya pihak tertentu yang akan mengarahkan pemilih ODGJ jika ikut pemilu, menurutnya KPU telah melakukan filter sejak awal.

"Filter kami dari awal kami akan berusaha maksimal untuk memastikan persyaratan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) benar-benar pure tak terhubung dengan partai politik. Artinya tak menjadi bagian dari peserta pemilu dari partai manapun atau berafiliasi dengan pasangan tertentu," jelasnya. 

Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi