Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman KPU.
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota partai politik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal segera digelar.

Di tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol), beberapa nomor induk kependudukan (NIK) didaftarkan sebagai anggota partai yang dilakukan pada 2 Agustus–11 September 2022.

Pada tahap ini, beberapa warga mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Hal tersebut dapat merugikan lantaran terdapat beberapa profesi tertentu yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar anggota parpol atau tidak?

Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, tindakan pencatutan nama tanpa izin melanggar undang-undang.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," ujarnya Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyarankan agar masyarakat mengecek NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut cara cek apakah NIK terdaftar sebagai anggota parpol politik pada Pemilu 2024 atau tidak:

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?

Apabila NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, Anda bisa melakukan laporan ke partai terkait.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan," kata Idham.

Masyarakat bisa meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik.

Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Buat tanggapan pencatutan nama tanpa izin

Selain membuat laporan, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online.

Berikut caranya:

  • Mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  • Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  • Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
  • Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
  • Klik "Cari".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi