Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kuburan Korban Pembunuhan Berantai Ditemukan Polisi di Ladang Warga di Wonogiri

Baca di App
Lihat Foto
Humas Polres Wonogiri
Konferensi pers pembunuhan berantai di Wonogiri Sabtu (9/12/2023)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polres Wonogiri mengungkap dugaan kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal itu setelah polisi menangkap pelaku SM (35) yang diduga membunuh korbannya yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Kasus ini terkuak setelah pihak polres Wonogiri mengevakuasi dua mayat yang dikubur di  kebun desa Semagar. 

Mayat yang tinggal tulang tersebut diduga merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang-piutang. Lalu, bagaimana kronologinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Kronologi

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan SM terungkap usai tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di wilayah Ngadirojo, Wonogiri diketahui pihak kepolisian.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban Saudara S," kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Andi mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa S yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 2022, memiliki keterkaitan dengan pelaku.

Kemudian dari pengembangan dan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk terkait motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.

Polisi juga menemukan rekaman CCTV dan juga SMS pelaku kepada korban.

"Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari ponsel pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akjirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ujar Andi.

Pelaku kuburkan korban di ladang

Pelaku kemudian diminta menunjukkan lokasi ia menyembunyikan mayat korban yang kemudian ditunjukkan oleh pelaku.

Pihak kepolisian dan warga kemudian melakukan pembongkaran dan mendapati adanya potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan SM.

"Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban," kata Andi. 

Selain membunuh S, pelaku juga mengakui bahwa ia juga telah menguburkan AS.

Korban AS yang juga dibunuh pelaku, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga di Polres Wonogiri pada 2021. 

AS terakhir kali berpamitan kepada keluarga untuk menemui pelaku guna menagih utang namun tak kunjung pulang.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” ujar Andi.

Baca juga: Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Kesal ditagih utang

Kepada penyidik, SM mengaku kesal ditagih hutang terus-menerus oleh para korbannya.

"Pelaku SM akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun," ujar Andi..

Selain kesal menurutnya pelaku juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum sehingga kemudian korban diracun.

Andi mengatakan, Kapolres Wonogiri telah menetapkan SM sebagai tersangka.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya.

Ia menyebut, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain.

Baca juga: Jadwal Terbaru KA Batara Kresna, Purwosari-Wonogiri PP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi