Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Sebanyak 100 sepeda motor terbengkalai karena ditinggal pemiliknya di lantai III gedung parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. /dok. tanggapan layar video di Instagram
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ratusan sepeda motor yang terparkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, masih tak kunjung diambil oleh pemiliknya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/12/2023), motor dengan berbagai merek dan jenis itu masih berjejer rapi di lantai II parkir bertingkat roda dua yang terletak di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober menurut catatan kami ada kurang lebih 100 kendaraan bermotor roda dua yang belum diambil pemiliknya," kata Pengganti Sementara (Pgs) General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi.

Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode tinggal kendaraan bervariasi

Iwan mengungkapkan, untuk periode tinggal sepeda motor tersebut bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga tujuh tahun.

"Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi, biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta," kata dia.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemilik meninggalkan kendaraannya di area parkir tersebut.

Selain itu, sistem parkir di bandara juga tak memungkinkan untuk mengetahui siapa pemilik motor tersebut.

"Kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut agar segara menghubungi pihak pengelola parkir Angkasa Pura Support untuk mengambil kendaraannya.

Lantas, bagaimana cara pemilik kendaraan mengambil sepeda motornya?

Baca juga: Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Cara pengambilan kendaraan

Iwan menyampaikan, pengambilan kendaraan yang terparkir lama di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa langsung diambil oleh pemilik kendaraan.

"Pengambilan kendaraan bisa dengan menunjukan karcis parkir kepada petugas parkir bandara dan membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, terkait dengan sepeda motor dengan tarif yang mencapai Rp 74 juta itu adalah tarif parkir berdasarkan lamanya sepeda motor itu ditinggalkan atau dititipkan.

"Perlu diluruskan bahwa Rp 74 Juta tersebut bukanlah denda melainkan total tarif parkir yang terakumulasi selama bertahun-tahun," tegasnya.

Saat ditanya apakah akan ada pengurangan biaya tarif untuk pengambilan sepeda motor yang mencapai jutaan, ia mengatakan saat ini mekanismenya masih dalam tahap pengkajian.

"Saat ini kami bersama dengan Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Bali, sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi