Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Bertahap, Apakah Aktivasi IKD Wajib untuk Pemilik E-KTP?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar unggahan Kemenkomifo.
E-KTP disebut bakal diganti IKD. Apakah aktivasi IKD wajib untuk semua penduduk?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.

Dengan kata lain, e-KTP atau KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.

Sementara, IKD adalah versi digital dari KTP-el yang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah aktivasi IKD wajib untuk semua pemilik e-KTP?

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil


Aktivasi IKD belum wajib untuk masyarakat

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, aktivasi IKD untuk pemegang e-KTP saat ini tidak diwajibkan.

"Untuk saat ini tidak diwajibkan, tetapi kita imbau untuk aktivasi IKD," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Ia menegaskan, penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan e-KTP. Sebab, kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Tanah Air.

Di masa mendatang, menurut Teguh, pihaknya juga perlu mencermati lebih mendalam sebelum mengetok kebijakan wajib aktivasi IKD.

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sebab, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

"Karena saat ini masih ada daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus, bahkan ada yang blank, ada penduduknya yang tidak memiliki HP dan ada sebagian penduduk yang tidak paham menggunakan HP," terang Teguh.

Hingga kini, total 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD per 8 Desember 2023.

"Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya.

Guna meningkatkan cakupan penerapan, pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengaktivasi IKD di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Syarat dan cara aktivasi IKD atau KTP digital

Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.

Tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.

Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.

"(IKD) bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya," terang Teguh.

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:

  • Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
  • Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
  • Klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email

Teguh menyampaikan, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

KTP dalam bentuk digital juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Identitas kependudukan ini pun akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," lanjut Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi