Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Bundo Kim
Ilustrasi obat tradisional
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama September 2022 hingga Oktober 2023.

Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengungkapkan temuan ini pada siaran pers yang digelar pada Jumat (8/12/2023).

Selain 50 obat tradisional, BPOM menemukan 181 kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

“Total temuan sebanyak lebih dari satu juta produk dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 miliar,” ungkapnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah lainnya.

Rizka juga mengungkapkan jika peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021, BPOM mendapatkan temuan sebanyak 53 kasus. Di tahun 2022, tercatat 61 temuan obat tradisional dengan BKO, sedangkan hingga bulan Oktober, BPOM menemukan 52 kasus.

Berikut daftar obat tradisional dengan BKO yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca juga: BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya pada Kesehatan


Baca juga: Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Daftar obat tradisional dengan BKO yang dilarang BPOM

1. Klaim batuk dan pilek 2. Klaim nafsu makan:

Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk Share in Jar?

3. Klaim pegal linu:

Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi