Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada E-KTP, Kenapa Pemerintah Terapkan IKD? Ini Jawaban Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023.

"Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kenapa Dukcapil menerapkan IKD meskipun sudah ada KTP berbasis elektronik atau e-KTP?

Baca juga: Diterapkan Bertahap, Apakah Aktivasi IKD Wajib untuk Pemilik E-KTP?

Penjelasan Dukcapil

Teguh menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.

Teguh menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

"Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak," imbuh Teguh.

Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

Perbedaan e-KTP dengan IKD

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD.

Ia menyampaikan, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card.

Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.

Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.

Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Nasib e-KTP jika IKD diterapkan

Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Teguh menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP. 

Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

"Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," tutur Teguh.

Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Meski begitu, Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.

Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat. 

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," jelasnya.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi