Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA
Ilustrasi pemilu. Syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, diketahui bahwa pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas seorang anggota KPP?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Apa itu KPPS?

Sebagai informasi, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, dikutip dari laman KPU.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.

Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Tugas KPPS

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

Baca juga: Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Kewajiban

Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:

Baca juga: Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Gaji petugas KPPS

Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Hal sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com (15/11/2023), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, meliputi:

Baca juga: Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi