Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Polisi dalam Kasus Sambo yang Kembali Dapat Jabatan Usai "Dibuang" ke Yanma Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beberapa polisi yang sempat dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mendapat jabatan baru.

Hal tersebut diketahui dari mutasi Kapolri yang dimuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 pada Kamis (7/12/2023).

Adapun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencopot puluhan polisi dari jabatannya usai mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022.

Pembunuhan tersebut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan catatan Kompas.com, Rabu (24/8/2022), polisi yang dipatsus dalam kasus Sambo berjumlah 34 orang.

Baca juga: Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk


Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Laporan Polisi Tak Segera Diusut?

Polisi dalam kasus Sambo yang dapat jabatan baru

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi yang dilakukan Kapolri pada Kamis merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri.

"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Dalam mutasi tersebut, beberapa polisi yang sempat terjerat kasus Sambo, kini mendapat jabatan baru.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?

Berikut daftar selengkapnya:

1. Kombes Pol Budhi Herdi 2. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK

3. Kombes Pol Susanto 4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution 5. AKBP Handik Zusen

Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati

Sekilas tentang kasus Sambo

Diketahui, kasus Sambo yang membuat puluhan polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Yanma Polri bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia adalah ajudan Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2023).

Pembunuhan tersebut direncanakan oleh Sambo dan melibatkan Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/2/2023), PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo dan pidana penjara 20 tahun kepada Putri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

Sementara itu, Ricky dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Richard dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Namun, vonis tersebut dibatalkan ketika Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023) Sambo akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Putri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Ricky yang semula divonis 13 tahun penjara disunat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Kuat juga mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Ramai soal Siswa MA di Demak Bacok Gurunya, Polisi: Sudah Ditangkap

(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi