Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi TikTok Shop.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - TikTok Shop kembali hadir di Indonesia setelah ditutup pada Rabu (4/10/2023).

TikTok Shop ditutup karena pemerintah melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Hadirnya kembali TikTok Shop di Indonesia ditandai dengan kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).

Lewat kerja sama tersebut, TikTok Shop akan menguasai 75 persen saham Tokopedia, sedangkan 25 persen saham sisanya tetap dimiliki oleh GoTo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/12/2023), kerja sama keduanya dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baik TikTok Shop maupun Tokopedia berfokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

TikTok Shop akan kembali beroperasi dengan kampanye Beli Lokal pada Selasa (12/12/2023) yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional 12.12.

"Mulai Senin 11 Desember 2023 pada pukul 9.00 WIB Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center," tulis TikTok dalam keterangannya.

"Pelanggan juga bisa membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023," tambahnya.

Baca juga: Ramai Jadi Tren di TikTok, Apa Arti Sweater 3 Desember?

 Baca juga: Kata Media Asing soal Penutupan TikTok Shop Mulai Hari Ini Pukul 17.00 WIB

5 hal yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop

Terkait kembali beroperasinya TikTok Shop di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar platform ini mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Teten mengatakan, ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh TikTok Shop di Indonesia. Simak rinciannya berikut ini:

1. Tidak boleh campurkan e-commerce dari media sosial

Teten menyampaikan, TikTok Shop harus mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi yang dimaksud Teten adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Permendag yang harus dipatuhi TikTok adalah kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

2. Dilarang memberi barang dumping

Teten juga menyampaikan, TikTok Shop dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.

Adapun, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Teten tidak ingin barang impor dengan harga ekspor yang dijual melalui TikTok Shop lebih rendah dibandingkan negara asalnya.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," tandas Teten.

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap

Teten menegaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

Kedua belah pihak diharuskan menjual barang impor dengan izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

Teten mengatakan, beberapa ketentuan tersebut perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

4. Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri

Larangan lain yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop dan GoTo adalah keduanya dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri.

Hal tersebut, kata Teten, dimaksudkan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

5. Tidak boleh menjual produk sendiri

Lebih lanjut, Teten juga menuturkan, TikTok Shop dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.

"Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

Ia menyampaikan, TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara kedua belah pihak karena investasi memang diperbolehkan.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," pungkas Teten.

Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi