Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi obat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan itu disampaikan oleh Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalucia, pada Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Rizka mengatakan, puluhan obat tradisional dan suplemen mengandung BPOM ditemukan BPOM pada September-Oktober 2023.

Baca juga: [POPULER TREN] Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Susu | Penjelasan PLN soal Penggantian Meteran Listrik Konvensional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, BPOM juga menemukan peredaran 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

"Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 milia," ujar Rizka dikutip dari laman BPOM.

"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," sambungnya.

Baca juga: Bisa Picu Efek Samping, Ini 10 Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersama Kopi

Baca juga: Bisa Picu Efek Samping, Ini 10 Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersama Kopi

BPOM temukan link penjualan mengandung BKO

Rizka mengeklaim, BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen, dan kosmetik di pasaran baik secara konvensional/luring/atau offline.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli siber dan menemukan 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung BKO.

BPOM diketahui telah memblokir puluhan ribu link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO.

Peredaran tersebut, lanjut Rizka, ditaksir memiliki nilai ekonomi hampir Rp 500 miliar.

Baca juga: 5 Jenis Tanaman Obat untuk Meredakan Nyeri Haid, Apa Saja?

Tren perkara obat tradisional mengandung BKO meningkat

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa tren perkara obat tradisional mengandung BKO yang ditangani BPOM meningkat dalam tiga tahun terakhir.

BPOM awalnya menangani 31 perkara pada 2020, 53 perkara pada 2021, dan 61 perkara pada 3033. Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi 52 perkara pada 2023.

Rizka mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk mengandung BKO, bahan dilarang atau berbahaya, atau yang tidak memenuhi syarat.

Sanksi yang dapat dijatuhkan BPOM, antara lain peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

Baca juga: Tak Perlu Obat, Ini Cara Mencegah Asam Lambung secara Alami

Temuan BPOM dalam obat tradisional mengandung BKO

Rizka mengatakan, obat tradisional yang mengandung BKO masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria.

Selain itu, BPOM juga menemukan BKO lain, seperti deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu dan BKO sibutramin dengan klaim pelangsing.

BKO lain yang ditemukan adalah efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.

Rizka menambahkan, BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional karena kandungan ini berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.

Efek samping yang dapat ditimbulkan dari BKO adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.

Baca juga: Metilprednisolon Disebut Obat Basic untuk Radang, Bisakah Diminum Tanpa Resep Dokter?

Obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO

BPOM merinci obat tradisional dan suplemen kesehatan apa saja yang mengandung BKO.

Dilansir dari laman BPOM, simak rincian selengkapnya berikut ini:

  1. Tricapect
  2. Super Sehat Gemuk Sehat 1
  3. New Guna Sari Gemuk Seh
  4. Gemuk Sehat 151
  5. Gemuk Sehat-Flu Tulang Asam Urat
  6. Sirandi (botol plastik)
  7. Sirandi (botol kaca)
  8. Jamu Jawa Asli Kembar Sari
  9. Kembar Putih Jamu
  10. Jawa Asli Dua Singa (botol plastik)
  11. Jamu Jawa Asli Dua Singa (botol kaca)
  12. Racik Remari
  13. Sari Buah Tin
  14. Serbuk Guna Sehat Encok GS No. 2
  15. Sari Buah Naga Kapsul
  16. Sari Binahong
  17. Tusuk Jari Asam Urat
  18. Ramuan Madura Asam Urat, Flu Tulang, Pegal Linu, Sakit Pinggang, Rheumatik, Kolesterol
  19. Ekstrak Buah Cherry
  20. Muntalinu
  21. Jamu Racik Special Jawa Asli Tangkur Ginseng - Asam Urat (Label Merah)
  22. Godong Ijo
  23. Jamu Racik Special Jawa Asli Tangkur Ginseng - Pegel Linu (Label Hitam)
  24. Redak-Sam
  25. Daun Madu
  26. Osagi Gajah Kuat
  27. Beauslim
  28. Slim Strong
  29. U-One Slimming Herbal
  30. Moya Slimming
  31. RUBE
  32. AMK Madu Tonik Cap Kuda
  33. DOXBA
  34. DIENX CO
  35. Jhi On
  36. Urat Madu Extra Ginseng
  37. Power Sex
  38. Urat Naga
  39. Singa Barong
  40. Ramuan Urat Naga Super
  41. Strong Man Coffe Kopi Jantan Semulajadi
  42. Cula Mas Asli
  43. Beruang Emas
  44. Jakarta Bandung Plus
  45. Kopi Jantan +++
  46. Madu Manggis
  47. Jamu Urat Kuda Formula Plus
  48. Hercules X
  49. Kopi Harimau Hari Hari Mau
  50. Natural Herbs Coffee Kopi Panggung Al-Ambiak.

 Baca juga: BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya pada Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi