Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan e-KTP. 

Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.

Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD


Tidak ada sanksi jika tidak membuat IKD

Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:

Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.

"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya. 

Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan. 

Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing. 

"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tidak Bisa Masuk ke Aplikasi IKD karena Data Sudah Digunakan di Perangkat Lain, Ini Kata Dukcapil

Tentang IKD

IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.

Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain KTP digital, data anggota keluarga, dan tanda tangan elektronik.

IKD juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

Berikut ini layanan yang diberikan melalui IKD:

  • Permohonan cetak Kartu Keluarga
  • Permohonan cetak biodata WNI
  • Perubahan golongan darah
  • Surat keterangan pindah
  • Pisah Kartu Keluarga
  • Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
  • Kelahiran WNI memiliki NIK
  • Catatan kematian

Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD. Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.

Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.

IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi