Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tewasnya Mega Suryani Dewi, Disebut Anies dalam Debat Capres

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot/YouTube KPU
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memaparkan visi misinya di bidang hukum dalam debat capres hari ini di gedung KPU, Selasa (12/12/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Calon presiden Anies Baswedan menyebut nama Mega Suryani Dewi dalam sesi debat calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) perdana, Selasa (12/12/2023).

Nama itu diungkap ketika Anies menyinggung soal Indonesia sebagai negara hukum. Ia mengatakan bahwa hukum di Indonesia mulai bengkok dan perlu ditegakkan kembali.

"Ada peristiwa seperti peristiwa Ibu Mega. Ibu Mega Suryani Dewi, seorang ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan rumah tangga, tidak diperhatikan, diam-diam meninggal (karena) korban kekerasaan. Apakah akan dibiarkan? Tidak, ini harus diubah," kata Anies tegas dalam siaran langsung Debat Capres-Cawapres sebagaimana disiarkan di laman Youtube KPU.

Lantas, siapa Mega Suryani Dewi dan bagaimana kasusnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus tewasnya Mega Suryani Dewi

Kasus tragis yang menimpa Mega Suryani Dewi (24) pada September 2023. Mega merupakan ibu muda yang berprofesi sebagai beauty advisor (BA) sebuah produk kosmetik terkenal.

Dia ditemukan tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasadnya ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka sayatan sedalam empat sentimeter di bagian leher.

Mega merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) yang mengaku sakit hati dengan perkataan korban.

Pemilik kontrakan tempat Nando dan Mega tinggal bernama Dewi (41) mengatakan, korban pernah meminta tolong terkait aksi KDRT yang dialaminya pada Agustus 2023.

"Waktu KDRT awal 7 Agustus, dia (korban) nangisnya pelan-pelan. Nangisnya lama, nah di situ dia minta tolong, makanya tetangga dengar," tutur Dewi, dikutip dari Kompas.com (13/9/2023).

Atas kasus tersebut, Nando ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Kritik Timpangnya Penegakkan Hukum, Anies Singgung Kasus Pembunuhan Mega Suryani Dewi

Pernah kabur dari suami

Mega Suryani Dewi pernah melarikan diri ke rumah orangtuanya usai mendapat tindak KDRT oleh suaminya.

Hal itu diungkap oleh kakak kandung Mega, Deden (27). Namun, Mega memutuskan untuk kembali lagi ke pangkuan sang suami demi kedua anaknya.

"Iya sempat kabur dari rumahnya, tapi adik saya lebih pentingin anak, selalu kayak gitu, pertahankan hubungan itu lebih pentingin anak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/9/2023).

Mega dan Nando baru menikah tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.

Akan tetapi, di usia pernikahan yang masih seumur jagung itu, Mega kerap kali menceritakan keinginannya untuk bercerai dengan suaminya. Hal itu diceritakan korban ke sang ibu.

Pernah laporkan kasus KDRT ke polisi

Diberitkan Kompas.com (13/92/2023), Mega ternyata pernah melaporkan Nando ke polisi pada awal Agustus 2023.

Kakak Mega, Deden (27), menyebut adiknya itu datang ke kantor polisi untuk melaporkan sekaligus melakukan visum.

Namun, saat akan diproses, Nando menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan Mega ke polisi.

Penyangkalan tersebut membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menyetop kasus tersebut.

Deden menyesalkan keputusan polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT dilayangkan.

Padahal menurutnya, Mega memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti itu dikumpulkan diam-diam selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: Kritik Timpangnya Penegakkan Hukum, Anies Singgung Kasus Pembunuhan Mega Suryani Dewi

Polisi bantah setop kasus

Terkait kasus tersebut, Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas dibunuh suaminya.

"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, dilansir dari Kompas.com (14/9/2023).

Menurut Grogo, Mega membuat laporan pada Agustus 2023. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang.

Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporannya. Namun menurut polisi, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.

"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini bagaimana. Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo.

Gogo mengatakan, polisi mendapat pesan dari Mega yang mengatakan dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.

Menurutnya, Mega memang berencana untuk mencabut laporannya. Tapi korban tidak kunjung datang ke Mapolres Metro Bekas

Meskipun begitu, Gogo mengatakan, polisi tidak menyetop secara sepihak laporan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi