Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Video Ojol Meninggal di Atas Motor | Polisi dalam Kasus Sambo yang Kembali Dapat Jabatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tren
Artikel terpopuler Tren pada Selasa (12/12/2023) hingga Rabu (13/12/2023) pagi
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sejumlah artikel meramaikan kanal Tren sepanjang Selasa (12/12/2023).

Artikel terkait video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) di Banyumas, Jawa Tengah yang meninggal dalam posisi duduk di atas motor, menarik banyak minat pembaca dalam 24 jam terakhir.

Selain itu, artikel tentang deretan polisi dalam kasus Ferdo Sambo yang kembali dapat jabatan, daftar obat tradisional dan suplemen yang mengandung obat kimia, risiko tidak aktivasi IKD, serta jalan kaki untuk kurangi bahaya duduk lama, juga mendapat perhatian lebih dari para pembaca.

Berikut 5 artikel terpopuler Tren sepanjang Selasa (12/12/2023) hingga Rabu (13/12/2023) pagi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 13-14 Desember 2023

1. Video ojol meninggal di atas motor

Media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan dengan video ojol di Banyumas meninggal dunia di atas motor dalam kondisi duduk.

Insiden itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 11.40 WIB di daerah Purwokerto Kidul, Banyumas

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban diduga meninggal karena sakit.

Informasi tentang video viral ojol meninggal di atas motor, dapat disimak lebih lanjut dalam artikel berikut:

Penjelasan Polisi soal Video Ojol di Banyumas yang Meninggal dalam Posisi Duduk di Atas Motor

2. 5 polisi dalam kasus Sambo yang dapat jabatan

Sebanyak 5 anggota polisi yang sebelumnya ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo, kini kembali mendapat jabatan baru di tubuh Polri.

Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam Polri.

Siapa saja anggota polisi dalam kasus Sambo yang dapat jabatan baru? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut:

Daftar Polisi dalam Kasus Sambo yang Kembali Dapat Jabatan Usai Dibuang ke Yanma Polri

3. 50 obat tradisional dan suplemen mengandung BKO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO).

Sebagai informasi, BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional karena berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.

Efek samping yang dapat ditimbulkan BKO adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.

Informasi selengkapnya tentang daftar obat tradisional dan suplemen yang mengandung BKO, dapat dibaca dalam artikel berikut:

BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat, Berikut Rinciannya

4. Adakah sanksi tidak aktiviasi IKD?

Masyarakat yang memiliki e-KTP kini diimbau untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, tak ada sanksi bagi masyarakat yang belum membuat IKD.

Informasi lengkap terkait aktivasi IKD dapat disimak dalam artikel berikut:

Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

5. Jalan kaki untuk kurangi bahaya duduk lama

Dalam penelitian yang diterbitkan di British Journal of Sports Medicine, disebutkan bahwa efek negatif duduk terlalu lama dapat berkurang dengan kebiasaan jalan kaki selama 22 menit.

Studi ini meneliti data dari 11.989 orang berusia di atas 50 tahun, setengahnya adalah perempuan dari Norwegia, Swedia dan AS.

Informasi lengkap terkait waktu ideal jalan kaki untuk kurangi bahaya duduk lama, dapat dibaca dalam artikel berikut:

Waktu Ideal Jalan Kaki untuk Kurangi Bahaya Duduk Terlalu Lama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi