Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk PTN Dibatasi Maksimal Usia 22 Tahun, Kemendikbud: Mempertimbangkan Keadilan Akses Peserta

Baca di App
Lihat Foto
X/@tanyarlfes
Tangkapan layar unggahan X soal perubahan batas usia masuk PTN dari 25 tahun menjadi 22 tahun.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menurunkan batas usia maksimal masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi 22 tahun.

Ketentuan tersebut berlaku untuk peserta jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024.

Sebelumnya, pada seleksi 2023, Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menetapkan batas usia peserta maksimal 25 tahun.

Kebijakan ini pun menuai protes dari warganet, salah satunya oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @tanyarlfes, Senin (11/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Konteks: Pembatasan umur maksimal hanya sampai 22th untuk masuk PTN, padahal sebelumnya umur 25th," tulis pengunggah.

Pengunggah menilai, kebijakan tersebut tidak adil karena belajar seharusnya tidak mengenal batasan usia.

"Jadi yg nasibnya pernah putus sekolah/telat masuk sekolah/terkendala sistem zonasi/gapyear krn ekonomi kurang baik sehingga harus berjuang nyari duit dulu, dll gimana?" kata dia.

Hingga Rabu (13/12/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 417.300 kali, disukai 3.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 800 warganet.

Lantas, apa alasan Kemendikbud Ristek menurunkan batas usia peserta SNBT menjadi 22 tahun?

Baca juga: Peserta yang Diterima SNBP atau SNBT 2024 Tidak Bisa Daftar Jalur Mandiri, Ini Alasannya


Mempertimbangkan aspek keadilan akses peserta

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan, penurunan batas usia telah mempertimbangkan aspek keadilan.

"Kita mempertimbangan untuk keadilan dalam akses kepada peserta," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Menurut Tjitjik, pihaknya telah mempertimbangkan rata-rata usia kelulusan SMA/SMK/MA atau sederajat paling tinggi adalah 19 tahun.

Jika siswa pernah tidak naik kelas sebanyak satu kali, maka gambaran usia paling tua saat lulus adalah 20 tahun.

"Sehingga jika lulusan tiga tahun terakhir, berarti 20 ditambah 2 sama dengan 22 tahun, maka batas usia maksimal 22 tahun," terang Tjitjik.

Sebagai informasi, UTBK SNBT dapat diikuti oleh lulusan SMA atau sederajat maksimal tiga tahun terakhir.

Dengan demikian, untuk SNBT 2024, maka peserta adalah siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau kelas terakhir pada 2024, serta lulusan tahun 2022 dan 2023.

Seleksi ini juga dapat diikuti lulusan Paket C tahun 2024, 2023, dan 2022. Namun, semua peserta harus memenuhi syarat umur maksimal 22 tahun per 1 Juli 2024.

Tjitjik melanjutkan, pembatasan usia juga bertujuan untuk menghindari trik peserta yang sudah lulus lebih dari tiga tahun, tetapi sengaja mengambil Paket C.

Trik menggunakan ijazah Paket C tersebut, menurutnya, agar peserta dapat masuk kelompok lulusan tiga tahun terakhir.

"Karena ketentuan peserta yang dapat mengikuti SNBT adalah lulusan tiga tahun terakhir, lulusan tahun 2022-2024," ungkapnya.

Dia menambahkan, cara tersebut mengurangi kesempatan peserta lain untuk mengikuti dan masuk PTN melalui jalur UTBK SNBT.

"Trik yang teridentifikasi bagi lulusan di atas tiga tahun terakhir mengurangi kesempatan lulusan yang benar-benar berhak untuk mengikuti SNPMB," lanjut Tjitjik.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Kelompok Siswa yang Tidak Bisa Daftar SNBT 2024

Batas usia 22 tahun hanya untuk SNBT

Tjitjik memastikan, persyaratan batas usia maksimal 22 tahun hanya berlaku untuk peserta UTBK SNBT.

"Batas usia yang ditetapkan dalam SNPMB adalah untuk jalur SNBT," kata dia.

Sedangkan, jalur masuk PTN lainnya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hanya berlaku untuk siswa kelas XII SMA/SMK/MA atau sederajat.

Tjitjik merinci, jumlah siswa yang berhak mengikuti jalur SNBP tergantung pada kuota masing-masing sekolah sesuai dengan akreditasi.

Berikut perinciannya:

  • Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
  • Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik.

"Penetapan siswa-siswa mana yang masuk dalam kuota tersebut yang menetapkan adalah sekolah," ujarnya.

Sementara itu, untuk seleksi masuk PTN melalui jalur mandiri, syarat dan ketentuan termasuk batas usia diatur oleh masing-masing kampus.

"Untuk jalur mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing PTN," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi