Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap Layar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023
Ilustrasi format sertifikat tanah elektronik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara simbolis di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menilai, sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan.

"Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya," kata Presiden, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Peluncuran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati sudah resmi diluncurkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik belum diwajibkan.

"Sementara belum wajib, saat ini sertifikat elektronik baru bisa dialihmediakan di 20 kantor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


20 wilayah pilot project sertifikat tanah elektronik

Lampri menuturkan, di masa depan, pihaknya berharap semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat.

Namun demikian, proses penerbitan sertifikat tanah elektronik saat ini baru dilakukan pada beberapa kantor pertanahan yang ditunjuk sebagai pilot project.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1904/SK-HR.02/XI/2023, berikut 20 kantor yang menjadi pilot project:

  1. Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  3. Kantor Pertanahan Kota Madiun
  4. Kantor Pertanahan Kota Tegal
  5. Kantor Pertanahan Kota Bontang
  6. Kantor Pertanahan Kota Surakarta
  7. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
  8. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  9. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  10. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  11. Kantor Pertanahan Kota Bandung
  12. Kantor Pertanahan Kota Bogor
  13. Kantor Pertanahan Kota Metro
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
  15. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
  16. Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
  17. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
  18. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
  19. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  20. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Menurut Lampri, lokasi penunjukkan berdasarkan beberapa kualifikasi, termasuk kantor pertanahan yang telah melakukan deklarasi kabupaten/kota lengkap.

Kabupaten/kota lengkap artinya semua pemetaan tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN dan lengkap datanya, baik secara spasial maupun yuridis.

Selain itu, kantor pertanahan yang dimaksud juga telah melakukan proses pra-buku tanah elektronik dan pra-surat ukur elektronik.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik sendiri memiliki sejumlah keunggulan daripada sertifikat konvensional, antara lain:

Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

Masyarakat bisa ganti sertifikat tanah elektronik

Meski sudah diterbitkan secara elektronik, Kementerian ATR/BPN masih menerbitkan sertifikat berbentuk fisik yang dicetak dengan bentuk baru.

Secara fisik, Lampri mengatakan, sertifikat hanya diterbitkan dalam bentuk satu lembar yang dicetak pada secure paper atau kertas dengan standar keamanan tinggi.

"Serta dibubuhi QR code untuk melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku," lanjutnya.

Dengan demikian, selain berbentuk elektronik, masyarakat atau pemegang hak atas tanah juga masih mendapatkan sertifikat tanah fisik.

Sementara itu, merujuk Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, alih media di 20 kantor pertanahan di Indonesia merupakan kegiatan untuk mengubah dokumen konvensional menjadi elektronik.

Dokumen yang dimaksud meliputi surat ukur menjadi surat ukur elektronik, serta buku tanah (BT) menjadi BT-el.

Kegiatan alih media tersebut dilaksanakan secara bertahap desa demi desa, maupun pada saat layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Nantinya, kegiatan alih media dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap data fisik pada surat ukur dan data yuridis pada buku tanah.

Verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data yang telah tersimpan pada sistem elektronik.

Sedangkan, validasi data dilakukan dengan memeriksa struktur data dan kelengkapan isian data yang tersimpan pada sistem elektronik.

Selanjutnya, halaman terakhir pada buku tanah dan surat ukur hasil alih media akan diberikan catatan berupa kalimat penutup:

"Buku Tanah/Surat Ukur ini telah dilakukan validasi dan telah sesuai dengan Data pada Sistem Elektronik. Pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Terakhir, pencatatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan pada buku tanah elektronik yang pengesahannya dilakukan pada sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).

Sertifikat tanah sendiri adalah surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Serupa dengan konvensional, sertifikat tanah elektronik diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah maupun pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi