Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube
Tangkapan layar video YouTube Kompas TV soal cara memadankan NIK dengan NPWP.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal ini berarti, batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP juga turut berubah, dari yang batas awalnya 31 Desember 2023, kini menjadi 30 Juni 2024.

"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti rilis yang diterima Kompas.com Rabu (13/12/2023).

Dwi menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Alasan pemadanan NIK jadi NPWP diundur

Dwi menjelaskan, keputusan pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Coretax Administration System (CTAS) adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak ketiga lainnnya) dan WP.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," terang Dwi.

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

NPWP lama masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2024

Dwi melanjutkan, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama, masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi menyebutkan, tercatat sampai dengan 7 Desember 2023, total sudah ada 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada
seluruh ILAP, maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi
terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat
menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id

Layanan Help Desk pemadanan NPWP

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024,
pihaknya menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

  • Virtual Help Desk
  • Senin–Jumat (hari kerja)
  • Pukul 10.00-14.00 WIB
  • Meeting ID: 865 5844 8199
  • Passcode: Helpdesk
  • Link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di
CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder," ucap Dwi.

"Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang
sama," sambungnya.

Untuk ketentuan selengkapnya, dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi