Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peternak asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.

Dalam kasus tersebut, Muhyani diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.

Meski sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 4 fakta terkait kasus Muhyani yang berujung pada penetapan tersangka:

Baca juga: 3 Sekawan di Banten Bunuh Teman karena Tak Patungan Beli Miras, Sempat Ikut Gali Kubur

1. Bermula dari aksi pencurian ternak

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), kasus ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Ia mengetahui aksi kedua pencuri ini setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara tersebut berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Ketika dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tak dikenal yang mencoba untuk mencuri kambingnya. Karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka tusuk di dada pada pukul 06.00 WIB.

Ia diduga tewas saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

Baca juga: Kadinkes Banten Disebut Jadi ASN Terkaya Kalahkan Pj Gubernur, Ini Harta Kekayaannya

2. Kedua pihak sempat damai

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan. Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Sebelumnya, orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Keluarga pihak sempat sepakat damai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Baca juga: Fakta Temuan 5 Jenazah di Gedung Kampus Unpri, Penggeledahan Dilakukan 2 Kali

3. Muhyani dijerat pasal penganiayaan

Muhyani kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Baca juga: Peternak Australia Bagi-bagi Domba Gratis, Apa yang Terjadi?

4. Polisi sebut Mahyani harusnya kabur

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho | Edditor: David Oliver Purba, Reni Susanti)

Baca juga: Profil Vigit Waluyo, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 yang Disebut Tak Tersentuh Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi