Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang peternak asal Serang, Banten, bernama Muhyani (58) menjadi tersangka usai melawan pencuri ternak di rumahnya.

Kejadian ini bermula saat Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berniat mengambil hewan ternak pada 23 Februari 2023.

Usai ketahuan, Waldi mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melawan Muhyani.

Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi hingga terluka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski sempat mencoba kabur, Waldi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tengah sawah keesokan harinya.

Pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Lantas, bisakah seseorang yang mempertahankan diri dipidana?

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Tanggapan Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kronologis Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

Alasan penetapan tersangka

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh Saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Baca juga: Peternak Australia Bagi-bagi Domba Gratis, Apa yang Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi