Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Buka Lowongan Calon Hakim 2024, Segini Gajinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Situasi sidang terdakwa pencabulan Budi Mulyana (54) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar kepada terdakwa. Selain itu terdakwa juga di bebankan membayar retitusi kepada dua korban.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka lowongan calon hakim dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Pengadaan calon hakim ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan data Mahkamah Agung, diperlukan ribuan aparatur untuk mengisi kebutuhan pada unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.

Kebutuhan aparatur tersebut terdiri atas hakim peradilan umum; hakim peradilan agama; dan hakim peradilan tata usaha negara; serta ASN yang terdiri dari PNS dan juga PPPK.

“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi calon hakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman MenpanRB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme seleksi calon hakim

Menurut Anas, pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan. 

“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Nantinya pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan dan telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.

Kandidat juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Besaran gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Gaji itu akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

Berikut, besaran gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III 2. Golongan IV

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi