Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar situs aduanomor.id
Cara cek NIK yang terdaftar di kartu operator seluler.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menerapkan aturan registrasi nomor seluler melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017, setiap satu nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan di tiga nomor kartu seluler.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek NIK yang terdaftar di kartu operator.

Hal ini guna mengantisipasi pencurian data pribadi yang digunakan secara tidak semestinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, masih ada temuan NIK dan KK yang didaftarkan ke nomor seluler tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya, seperti dikutip dari Antara.

Tindakan itu menimbulkan kerugian karena nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.

Lantas, bagaimana cara cek NIk yang terdaftar di kartu operator?

Cara cek NIK yang terdaftar di kartu operator

Berikut Kompas.com merangkum cara cek NIK Anda sudah terdaftar di kartu operator atau belum.

1. Cara cek NIK terdaftar di kartu Telkomsel

Dilansir dari laman Telkomsel, untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di kartu Telkomsel atau belum, Anda bisa mengeceknya secara online. Berikut caranya:

Cek NIK lewat Kode USSD

Cara cek NIK lewat SMS

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Cara cek NIK via Veronika

Cara cek NIk lewat call center

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

2. Cara cek NIK yang terdaftar di kartu Tri (3)

Untuk mengetahui apakah NIK telah teregistrasi di kartu seluler Tri (3), Anda bisa mengeceknya secara online.

Dilansir dari laman Tri, berikut cara cek NIk terdaftar di kartu Tri:

Cek NIK lewat website Tri

Cek NIK lewat SMS

Cara lain untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar di kartu Tri adalah dengan mengirimkan SMS dengan format berikut ini:

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

3. Cara cek NIK terdaftar di kartu Indosat

Masyarakat dapat mengetahui apakah NIK mereka digunakan oleh orang lain untuk registrasi nomor Indosat dengan memanfaatkan pengecekan nomor berdasarkan NIK.

Cara cek NIK lewat website

Dikutip dari laman Indosat Ooredoo, berikut cara ceknya:

Cara cek NIK lewat SMS

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pengecekan NIK dengan mengirimkan SMS ke 4444.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Berikut Cara Cek NIK Aktif untuk Daftar CPNS 2023

4. Cara cek NIK yang terdaftar di XL Axiata

Cara cek apakah NIK sudah digunakan pada kartu XL juga bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:

Cara cek NIK lewat website

Cara cek lewat USSD

Cara cek NIK yang terdaftar di XL Axiata adalah dengan USSD dengan format *123*4444#.

Baca juga: Cara Mudah Cek NIK secara Online

Bagaimana jika NIK terdaftar di nomor ponsel orang lain?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, bagi masyarakat yang NIK disalahgunakan untuk mendaftar nomor ponsel orang lain diimbau untuk segera melapor ke AduanNomor.id.

"Bisa (melapor) ke AduanNomor.id," kata Usman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Website AduanNomor.id merupakan wadah bagi masyarakat unutk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Dilansir dari Kompas.com (16/11/2023), berikut cara lapor NI digunakan untuk registrasi nomor ponsel orang lain:

  • Kunjungi situs https://aduannomor.id.
  • Lalu, pilih menu "Laporkan Nomor Seluler".
  • Masukkan nomor yang ingin dilaporkan.
  • Situs secara otomatis akan mendeteksi operator yang digunakan nomor ponsel.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Kemudian, pilih kategori pelaporan, baik peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
  • Pilih kategori pemblokiran, seperti blokir nomor atau blokir WhatsApp. Kemudian, klik "Selanjutnya".
  • Ketik data diri pelapor yang meliputi, nama, jenis kelamin, usia, nomor ponsel, email, nomor kartu tanda penduduk (KTP), serta alamat. Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Jabarkan kronologi dan tanggal kejadian tindakan yang mengindikasikan penipuan oleh nomor ponsel yang akan dilaporkan.
  • Klik "Selanjutnya", dan unggah barang bukti yang dapat berupa rekaman suara atau gambar tangkapan layar kejadian.
  • Setelah selesai, centang captcha "I'm not a robot" dan klik "Submit".

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto memastikan akan memblokir nomor tersebut sebagai bentuk tindak lanjut pengaduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi