Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Bela Diri Jadi Tersangka, Terbaru Pemilik Kambing Tusuk Maling

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus korban kejahatan yang kemudian berubah jadi tersangka karena membela diri, beberapa kali terjadi di Indonesia.

Terbaru, ada kasus yang melibatkan Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.

Diberitakan Kompas.com (12/12/2023), Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan, Waldi, seorang pencuri ternak.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP sebelum belakangan akhirnya dibebaskan.

Berikut kronologi kejadian hingga Muhyani ditetapkan jadi tersangka:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kronologi Polisi di Bandung Minta Uang Korban Begal Saat Diminta Cari Motor yang Hilang

Muhyani dijadikan tersangka usai lawan pencuri

Kronologi bermula saat Muhyani memergoki Waldi dan Pendi yang saat itu hendak mencuri kambingnya pada Februari 2023, pukul 04.00 WIB.

Lantaran aksinya diketahui pemilik kambing, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang ia bawa dan berusaha untuk melukai Muhyani.

Di sisi lain, Muhyani dengan cepat juga mengambil gunting yang biasa ia digunakan untuk memetik mentimun. Dengan cepat, ia menusukkan gunting itu tepat di dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang mendampingi Muhyani.

Setelah adanya aksi penusukan tersebut, kedua pelaku melarikan diri dengan kondisi Waldi yang mengalami luka di bagian dada. Sementara itu, Muhyani meminta bantuan warga.

Pada saat itu, warga yang mendapati informasi adanya pencurian langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad Waldi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya. Waldi diduga tewas lantaran ia kehilangan banyak darah saat melarikan diri dari kejaran warga.

Pada 5 Juli 2023, berdasarkan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

Selain kasus Muhyadi, ada sederet kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus korban begal atau pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka:

Baca juga: Benarkah Pengobatan Korban Begal dan Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?

Kasus korban begal yang ditetapkan jadi tersangka

Lihat Foto
Humas Polda NTB
Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti
1. Amaq Sinta bunuh dua begal

Kasus membela diri seperti yang terjadi pada Muhyani juga menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal brinisial P (30) dan OWP (21) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita.

Kronologi bermula ketika Amaq hendak mengantarkan makanan dan air hangat untuk keluarganya yang sedang menjaga ibunya yang sakit di rumah sakit Lombok Timur.

Saat hendak menuju ke rumah sakit, istrinya meminta Amaq untuk membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga. Dalam perjalanan Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Para pelaku saat itu menyerempet motor Amaq, namun untungnya, ia bisa menghindar Kendati demikian, para pelaku langsung mengadang dan menebasnya secara berulang kali.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2022).

Merasa dalam kondisi terancam, Amaq memutuskan untuk melawan hingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," kata Amaq.

Setelah kejadian itu Amaq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan. Ia dimasukan dalam sel tahanan di Polsek Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Amar sempat mendapatkan penanguhan penahan lantaran Kepala Desa setempat menjamin bahwa Amaq akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.

Kemudian, kasus itu diambil alih Polda NTB pada (14/4/2022). Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap Amaq yang menjadi korban begal. Selain itu, polisi juga mengeluarkan SP3 atas status tersangka Amaq Sinta.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat itu.

Baca juga: Polemik Tembak Mati Begal di Medan, Disebut Sama Sadis dengan Pelaku

2. Korban D yang bunuh begal di Sumatera Utara

Selanjutnya, kasus penetapan korban begal menjadi tersangka juga pernah terjadi di Sumatera Utara, yang melibatkan D (21).

Dilansir dari Kompas.com (14/4/2022), kronologi berawal dari penemuan jasad berinisial RZ (20) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12/2021).

Pada saat jasad ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Sunggal menyatakan bahwa korban adalah pelaku begal dan warga dari Jalan Flamboyan Raya.

Polisi mengungkapkan, RZ bersama keempat temannya sempat mencoba merampas motor milik D saat korban tengah menerima telepon dan berhenti di TKP.

Saat itu, D melakukan perlawanan dengan menarik tangan RZ dan menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke tubuh RZ hingga tewas. Sementara ketiga teman RZ melarikan diri.

Di sisi lain, keluarga RZ tidak terima atas kematian RZ dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi kemudian mendalami laporan itu dan menemukan bahwa D mengambil ponsel RZ dan memberikannya ke kakaknya sebelum pergi ke Riau.

Namun demikian, D akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Atas kasus tersebut, Polrestabes Medan menetapkan D sebagai tersangka namun tidak menahannya. Sebaliknya, tersangka hanya dikenai wajib lapor lantaran telah bersikap kooperatif.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," tegas Kombes Pol Riko Sunarko selaku Kapolrestabes Medan.

3. ZA jadi tersangka usai membunuh pelaku pemerasan

Kronologi kasus ZA (17) bermula ketika adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada awal September 2019.

Mayat yang ditemukan saat itu adalah Misnan (35). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ZA ditangkap dan dijadikan sebagai pelaku pembunuhan Misnan.

ZA mengaku sempat menganiaya Misnan lantaran yang bersangkutan berusaha memerasnya dan mencoba merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya.

Tak hanya itu, dikatakan pula bahwa Misnan sempat mencoba memperkosa kekasihnya, VN, yang saat itu sedang bersama dirinya. Saat kejadian, Misnan ditemani temannya, Ali Wava.

Saat itu, ZA mengaku memberikan perlawanan terdahap Misnan dengan menggunakan pisau, yang mengenai tubuh Misnan dan membuatnya tewas.

Polisi kemudian menetapkan ZA dengan pasal pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.

ZA divonis bersalah dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur.

"Menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal," kata hakim tunggal, Nuny Defiary, dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara terbuka, Kamis (23/01/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam selama satu tahun," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Komplotan Begal Rampas Motor di Jaktim, Warganet: Jakarta Sudah Tidak Aman

4. Raju membunuh pelaku begal di Pekanbaru

Kasus penetapan korban begal sebagai tersangka yang terakhir yakni ada kasus Raju, korban begal di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Tribun.

Insiden tersebut terjadi di Gapura Bandara Sultan Syarif Qasim Jalan Bandara Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru, Riau, pada kamis (10/9/2015).

Saat itu, Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan Raju Andrian (20). Ia juga ditetapkan sebagai pelaku penusukan terhadap Roby (21), pelaku begal.

Raju mengaku bahwa dirinya saat itu memang menusuk Roby dengan menggunakan pisau milik pelaku lantaran untuk membela diri.

Selain itu, ia mengaku juga tak mengetahui bila orang yang ditusuknya telah meninggal.

Peristiwa itu berawal ketika Raju dan kekasihnya pada Kamis (10/9/2015) malam tengah pergi bedua di Gapura Bandara Sultan Syarif Qasim Jalan Bandara Sultan Syarif Qasim.

Pelaku Roby dan temannya datang dan langsung menuduh Raju dan kekasihnya tengah berbuat mesum di lokasi. Pelaku juga mengancam akan membawanya kantor polisi dengan tuduhan perbuatan mesum.

Raju yang saat itu ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 200.000 untuk berdamai. Namun, setelah menerima uang tersebut kedua pelaku berniat mengambil sepeda motor milik kekasih Raju dan berupaya merebut kunci motor tersebut.

Pelaku dan korban kemudian terlibat perkelahian dan Roby mengeluarkan sebilah pisau dan mengalungkan pisau itu ke leher Raju.

Untungnya, Raju berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku dan saat itu ia menusukkannya ke dada korban. Pelaku kemudian dibawa oleh rekannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol K Bochi mengatakan pihaknya menetapkan Raju sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi