Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
mui.or.id
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).

Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.

Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?


Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Penjelasan MUI

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.

Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.

"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/203).

Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).

Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Golput berarti tidak bertanggung jawab

Lebih lanjut, Cholil menegaskan bila umat Islam tidak memilih artinya mereka tidak ikut bertanggung jawab atas kemajuan masa depan bangsa.

Ia mengatakan, setiap umat mempunyai tanggung jawab, tugas untuk memakmurkan Bumi, dan ikut membangun dunia.

"Tentunya kalau tidak bisa jadi pemimpin yang menjadi makmum, orang yang dipimpin yang baik dengan memilih pemimpin yang baik," pungkas Cholil.

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag

Isi keputusan ijtimak ulama

Perlu diketahui, keputusan ijtimak ulama yang disinggung Cholil berisi beberapa penggunaan hak pilih dalam Pemilu.

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Baca juga: 13 Kutipan Terkenal Yasser Arafat, Pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dari hal tersebut, keputusan ijtimak ulama merekomendasikan supaya umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi
penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka dapat meningkat.

Baca juga: MUI Buka Suara soal Beredarnya Daftar 121 Produk Pendukung Israel yang Viral Setelah Terbitnya Fatwa MUI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi