Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Dugaan Pelemparan Batu yang Sebabkan Kaca KA Jayabaya Retak

Baca di App
Lihat Foto
X
Kaca KA Jayabaya retak karena dilempari batu.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

 

KOMPAS.com - Unggahan video yang menunjukkan kaca Kereta Api (KA) Jayabaya relasi Pasar Senen-Malang retak lantaran dilemari batu ramai di media sosial X.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @jalu*** di media sosial X (dulu Twitter) pada Jumat (15/12/2023).

Dalam video itu, kaca kereta tampak retak, dengan petugas berupaya untuk mengatasi hal tersebut.

"KA Jayabaya dilempari batu di antara Cirebon dan Tegal. Rabu (13/12) terjadi pelemparan pada KA Jayabaya (Jakarta Pasar Senen - Malang via Bojonegoro - Surabaya - Sidoarjo) di antara Cirebon dan Tegal," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akibat aksi lempar batu ini, kaca KA Jayabaya New Generation tersebut retak," sambungnya.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Baca juga: Penjelasan KAI soal Jalur Kereta di Banyumas yang Tertimpa Longsor


Penjelasan KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul membenarkan adanya insiden pelemparan batu pada Kereta Api Jayabaya (KA Nomor 108) Relasi Pasar Senen–Malang itu.

Ia mengatakan, aksi pelemparan batu tersebut terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kejadian pelemparan batu terjadi diperkirakan pada malam hari. Adapun titik lokasi pelemparan yang diperkirakan antara Cirebon-Tegal, Jawa Barat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui pelaku pelemparan batu itu karena peristiwa terjadi pada malam hari.

Akibat dari pelemparan batu itu, salah satu kaca pada kereta Ekonomi 1 nomor tempat duduk 9C–9D mengalami retak, tetapi tidak sampai pecah. 

Baca juga: Sambut Libur Nataru, KCIC Sediakan 20 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Per Hari

Rokhmad melanjutkan, tidak ada korban dalam insiden tersebut, baik itu penumpang, kru kereta, maupun warga sekitar.

"Kami atas nama KAI Daop 3 Cirebon memohon maaf adanya insiden pelemparan batu kepada KA Jayabaya Jurusan Pasar Senen-Malang," imbuhnya.

Pihaknya pun mengecam aksi pelemparan batu itu karena bisa membahayakan penumpang dalam perjalanan.

Ia menambahkan, KAI akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengganggu serta merusak fasilitas umum.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya.

Baca juga: Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Ancaman hukuman untuk pelaku

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dalam Pasal 194 ayat 1 itu tertulis bahwa pihak yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," terang Rokhmad.

Baca juga: Viral, Foto Kaca Kereta Api Argo Bromo Anggrek Pecah dan Bolong Diduga Dilempar Batu, KAI: Dampaknya Sangat Berbahaya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi