KOMPAS.com - Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditutup dua hari lagi pada Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS pada Senin (11/12/2023).
KPU mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161. KPU membutuhkan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.
"Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas.com, Senin.
Berikut syarat, cara mendaftar, dan gaji KPPS.
Baca juga: Link Download Contoh Format Surat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Syarat daftar KPPS
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon petugas ketika mendaftar sebagai KPPS.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023.
Simak syarat mendaftar KPPS berikut ini:
- WNI
- Usia paling rendah 17 tahun dengan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Menimbang Risiko Petugas KPPS Jemput Suara Pasien Covid-19 pada Pilkada 2020
Dokumen pendaftaran KPPS
Calon petugas juga diminta melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan mendaftar KPPS.
Simak rincian dokumen pendaftaran KPPS berikut ini:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4x6.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Cara mendaftar KPPS
Setelah syarat dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, ikuti cara mendaftar KPPS berikut ini:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
Jadwal pendaftaran KPPS
Calon petugas juga wajib mengetahui jadwal pendaftaran beserta rangkaian seleksi KPPS.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), berikut jadwal pendaftaran KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Baca juga: Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Siapa Saja?
Berapa gaji KPPS?
Gaji KPPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji KPPS melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, berikut gaji KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.200.000
- Anggota: Rp 1.100.000
- Satlinmas: Rp 700.000.
Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan gaji KPPS yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Simak rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berikut ini:
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna, Diva Lufiana Putri, Firda Janati, Muhammad Zaenuddin | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Jessi Carina).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.