KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ada di Gadis Kretek, Ini Makna Meniup Asap Rokok ke Pengantin Wanita
Dasar penetapan cukai rokok
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Kenapa Rokok Bisa Menyebabkan Ketagihan dan Apa Bahayanya?
Harga rokok 2024
Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang.
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
- Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang
- Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.
Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang.
- Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang
- Harga jual eceran Rp 290 per batang
- Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.
Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker
Harga rokok elektrik 2024
Sementara itu, merujuk , berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Rokok elektrik:a. Rokok elektrik padat
Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.
Baca juga: 7 Penyebab Asam Lambung pada Anak, dari Obesitas hingga Asap Rokok
2. Hasil pengolahan tembakau lainnyaa. Tembakau molases
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
b. Tembakau hirup
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
c. Tembakau kunyah
Harga eceran minimum Rp 242 per gram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.