Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FREEPIK
Ilustrasi rokok.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada di Gadis Kretek, Ini Makna Meniup Asap Rokok ke Pengantin Wanita

Dasar penetapan cukai rokok

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.

Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.

Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Kenapa Rokok Bisa Menyebabkan Ketagihan dan Apa Bahayanya?

Harga rokok 2024

Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) 3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) 5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) 6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Baca juga: Beredar Unggahan Rokok Ilegal Dijual Rp 10.000 Per Bungkus, Bea Cukai: Konsekuensinya Tidak Main-main

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) 8. Jenis Cerutu (CRT)

Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker

Harga rokok elektrik 2024

Sementara itu, merujuk , berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Rokok elektrik:

a. Rokok elektrik padat

Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram

b. Rokok elektrik cair sistem terbuka

Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram

c. Rokok elektrik cair sistem tertutup

Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.

Baca juga: 7 Penyebab Asam Lambung pada Anak, dari Obesitas hingga Asap Rokok

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

a. Tembakau molases

Harga eceran minimum Rp 242 per gram

b. Tembakau hirup

Harga eceran minimum Rp 242 per gram

c. Tembakau kunyah

Harga eceran minimum Rp 242 per gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi