Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Tangerang, WN Korsel Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Konferensi pers kasus pembunuhan petugas imigrasi oleh WN Korea Selatan Senin (18/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penyelidikan terkait kematian petugas imigrasi Tri Fatah alias TF yang ditemukan tewas terjatuh dari apartemen Tangerang pada Jumat (27/10/2023) terus dilakukan.

TF ditemukan jatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di Tangerang sepulang bepergian dengan KH seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Pihak kepolisian menduga TF dibunuh oleh Dal Joong Kim alias KH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kematian petugas imigrasi yang jatuh di apartemen Tangerang ini.

Baca juga: Kronologi Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Ditemukan jatuh dari apartemen sewaan KH

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menjelaskan, sebelum TF ditemukan tewas pada Jumat (27/10/2023), KH dan TF sempat pergi bersama. 

Keduanya lalu pulang ke unit apartemen yang baru disewa KH tiga hari sebelumnya. Apartemen itu disewa selama tiga bulan.

"Ya mereka sempat keluar bersama-sama, kemudian pada pukul 02.00 WIB kurang lebih kembali ke apartemen," jelas dia, diberitakan Kompas.com (1/11/2023).

Nahas, korban TF ditemukan jatuh dari unit apartemen tersebut tak lama kemudian. Ahli forensik segera memeriksa jenazah korban dan tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, ditemukan bercak-bercak darah dan tanda-tanda lain yang mengarah terjadinya tindak pidana di TKP tersebut.

Sementara jejak-jejak DNA pelaku ditemukan di tangan, tubuh, dan baju korban.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur

2. TF dan KH teman lama

Lebih lanjut, Samian menjelaskan TF dan warga Korea Selatan sudah kenal dalam waktu cukup lama.

Mereka saling mengenal ketika KH pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat pada 2022.

TF bertugas sebagai petugas imigrasi di Rumah Tahanan Detensi Kalideres hingga meninggal dunia.

"Mereka sudah kenal cukup lama karena kebetulan memang pernah dilakukan penahanan di Rumah Detensi Kalideres. Iya, kenalnya di situ, tahun 2022," imbuh dia.

Setelah TF meninggal, KH sempat menyerang petugas keamanan yang bertugas di apartemen Tangerang tersebut.

Kejadian ini membuatnya dilaporkan atas tindak perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP.

Baca juga: 4 Fakta Perempuan yang Tewas di Toilet Pondok Gus Samsudin

3. KH dijerat dua kasus

Tak hanya dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan karena menyerang petugas apartemen, keluarga TF juga melaporkan KH atas dugaan pembunuhan.

"Keluarga korban merasa ada kejanggalan. Kemudian, keluarga membuat laporan polisi (terkait dugaan pembunuhan)," kata Samian.

KH dilaporkan atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

Pihak kepolisian lantas memeriksa setidaknya 13 saksi mata untuk mendalami laporan tersebut. Saksi mata yang diperiksa termasuk sekuriti keamanan dan teknisi apartemen.

Polisi juga meminta keterangan dari orang yang ada di tempat terakhir yang dikunjungi TF dan KH serta keluarga korban.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Indramayu, Ibu Korban Syok dan Meninggal Dunia

4. WN Korsel jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi mengungkapkan KH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari identik beberapa barang bukti dan berdasarkan scientific crime investigation (ilmiah) bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh " ucap Hengki, dikutip dari Kompas.com (18/12/2023).

Polisi menemukan alat bukti berupa DNA korban dan tersangka di sebuah sandal yang dipakai TF saat dia terjatuh serta sekitar sofa apartemen.

Selain itu, dokter forensik menemukan sejumlah luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala, dada, iga, punggung, dan tulang kering dalam jenazah TF.

KH kini berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 335 KUHP karena menyerang petugas keamanan dan Pasal 338 terkait pembunuhan terhadap TF.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

5. TF masih hidup setelah jatuh

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Arfiani menduga TF masih bernapas saat jatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang, pada (27/10/2023) lalu.

Dugaan ini didapat dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan pada jenazah TF.

"Dari pemeriksaan luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka sebelum meninggal (Antemortem)," jelas Arfiani, dilansir dari Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Menurut Arfiani, luka-luka itu menunjukkan TF masih bernapas setelah dia terjatuh dari lantai 19 apartemen Tangerang.

Namun, dia tidak bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh KH kepada TF sebelum dia terjatuh.

"Tetapi, luka-luka yang ada itu terjadi pada saat korban masih bernapas," imbuh dia.

Baca juga: 5 Fakta dan Dugaan Satu Keluarga Tewas di Malang, Korban Jemput Anak untuk Tidur Bersama

6. KH bunuh TF saat mabuk

Hasil penyelidikan polisi juga menduga KH membunuh TF dalam keadaan mabuk. Ini karena keduanya baru pulang dari tempat hiburan malam sebelum peristiwa tersebut terjadi.

KH sempat mengkonsumsi alkohol malam tersebut. Dia juga sempat terlibat cekcok dengan dua teman korban di tempat hiburan malam.

Keduanya lalu pulang bersama ke apartemen. Sementara dua teman lain tidak ikut. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi setelah TF dan KH sampai apartemen.

"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," jelas Hengki, diberitakan Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Mendengar keributan itu, petugas sekuriti dan bagian teknisi apartemen mendatangi unit apartemen KH. Namun, WN Korsel itu mengancam dengan senjata tajam dan air panas di panci.

"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," imbuh Hengki.

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Ambaranie Nadia | Editor: Nursita Sari, Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi