Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama untuk Nataru

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/EAK K.
Libur Natal dan tahun baru 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024 tinggal menghitung hari.

Di Indonesia, Natal dan tahun baru (Nataru) termasuk dalam tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Adapun penetapan tanggal merah untuk libur Nataru setiap tahunnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB itu ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lantas, kapan libur beserta cuti bersama untuk Natal dan tahun baru 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada 27 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024


Libur Natal dan tahun baru 2024

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, ditetapkan bahwa libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Sedangkan cuti bersama untuk Natal 2023 sebanyak satu hari, yakni pada Selasa, 26 Desember 2023.

Kemudian, terkait dengan libur dan cuti bersama tahun baru 2024 tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, libur nasional tahun baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

Namun demikian, tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatannya. Sehingga, libur tahun baru hanya ada satu hari, yakni pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Daftar hari libur 2024

Selanjutnya, dalam SKB tersebut memuat daftar hari libur di sepanjang 2024. Tercacat, hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.

"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).

Ia melanjutkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru:

Hari libur nasional 2024 Daftar cuti bersama 2024

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2023, Ada Long Weekend

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi