Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @undercover.id
Fotokopi e-KTP tidak berlaku per 1 Januari 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini media sosial Instagram ramai membahas soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).

"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.

Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?

Dukcapil imbau lembaga tidak pakai fotokopi e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

IKD belum gantikan fotokopi e-KTP

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Cara aktivasi e-KTP ke IKD

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki e-mail aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  • Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Scan QR Code ke Disdukcapil
  • Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi