Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Informasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2023 ramai menjadi perbincangan di media sosial TikTok.

BSU adalah bantuan subsidi gaji untuk peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Informasi cairnya bantuan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @putra*** pada Jumat (15/12/2023).

"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menerapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu," tulis unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu (20/12/2023) sore, unggahan ini telah dilihat lebih dari 5,1 juta kali, disukai 54.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 9.200 warganet.

Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan program BSU?

Baca juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Rp 400.000, Ini Cara Cek Penerimanya


Belum ada rencana pencairan BSU 2023

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, pemerintah belum menggelontorkan dana untuk BSU 2023.

"Sampai saat ini belum ada," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Jawaban serupa juga dilayangkan saat ditanya rencana Kemenaker untuk mencairkan BSU khusus pekerja seperti pada 2022 lalu.

"Sampai saat ini tidak ada," kata Anwar.

Terpisah, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.

"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," tuturnya kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Syarat Daftar Akun SIAPkerja Kemenaker

Menurut Oni, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.

Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk seluruh informasi resmi terkait BSU dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id," lanjutnya.

Baca juga: Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, pada pelaksanaan program BSU 2022, bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Data calon penerima BSU tahun lalu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat pekerja dan buruh penerima BSU tersebut, meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
  • Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Terdapat tiga tahap pencairan BSU pada 2022, mulai dari pencalonan penerima hingga penyaluran bantuan uang tunai.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Berikut tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Tahap 1 calon penerima

Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 penetapan

Pekerja akan menerima notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 3 penyaluran

Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Informasi BSU BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya dapat disimak di laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi