Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Baliho Capres-Cawapres di atas pos polisi
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam foto yang diunggah oleh akun @nar*** pada Selasa (19/12/2023), baliho itu terpasang persis di atas pos polisi.

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar respons akun Humas Polda Jawa Timur yang mengeklaim bahwa baliho itu dipasang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. terimakasih sobat humas," bunyi tangkapan layar keterangan akun @HumasPoldaJatim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah Bawaslu melakukan pemasangan baliho di atas pos polisi di Mojokerto?

Baca juga: Saat Prabowo Bilang Ndasmu Etik, lalu Direspons Anies dan Ganjar...

Penjelasan Bawaslu

Menanggapi hal itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang baliho itu.

"Saya pastikan bukan Bawaslu (yang melakukan pemasangan). Tidak mungkin Bawaslu ikut memasang," kata Aris saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, pemasangan baliho sejumlah capres-cawapres memang sempat dilakukan di atas kantor polisi, tepatnya di perempatan Pekukuhan Mojosari (capres nomor urut 1) dan pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto (capres nomor urut 2).

Pihak Bawaslu pun telah berkoodinasi dengan tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan baliho tersebut.

"Langkah Bawaslu melakukan saran perbaikan terhadap pemasang, tim kampanye nomor urut satu dan dua melalui KPU Kabupaten Mojokerto, agar meneruskan saran perbaikannya yang isinya kami memberi ruang 1X24 jam, agar tim pasangan menurunkan baliho secara mandiri," ujarnya.

Baca juga: Daftar Panelis dan Moderator Debat Perdana Cawapres 22 Desember 2023

Beberapa jam setelah pesan itu disampikan, pihak masing-masing calon capres-cawapres sudah menurunkan baliho secara mandiri.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Passal 71 Ayat 1 Huruf (e), Aris mengingatkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Fasilitas umum yang dimaksud dalam aturan itu, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

"Dalam hal ini, pos polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal, Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas
pemerintah," ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim A Warits menuntut agar Polda Jatim meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka.

"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya," kata Warits, dikutip dari Antara, Rabu.

"Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," sambungnya.

Baca juga: Anies Tawarkan Program “Hotline Paris” jika Menang Pilpres 2024, Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi