Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Aborsi Ilegal Kelapa Gading, Total 20 Janin Tarif Rp 12 Juta

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading. .
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggerebek praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejahatan ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku melakukan praktik aborsi dengan menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), total ada lima orang terlibat dalam praktik aborsi ilegal yang sudah ditangkap, yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). 

Berikut sejumlah fakta terkait praktik aborsi ilegal di Kelapa Gading.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan


1. Tersangka bukan dokter

Dari lima orang yang ditangkap, D dan OIS merupakan tersangka pengaborsi. D berperan sebagai eksekutor aborsi dibantu oleh OIS. Mereka mengaku sudah menjalani praktik aborsi ilegal selama dua bulan belakangan.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.

Meski begitu, keduanya tidak memiliki latar belakang kedokteran maupun izin praktik untuk melakukan tindakan medis.

D tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Dia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).

“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” tambah Gidion.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Klinik Aborsi di Kemayoran, Sempat Dicurigai Warga Setempat

2. Total 20 janin diaborsi, tarif Rp 12 juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sebanyak 20 janin sudah digugurkan menggunakan jasanya.

“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Menurut dia, D dan OIS selalu menjalankan praktik aborsi ilegal di tempat berbeda.

“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” jelasnya.

Namun, Gidion mengatakan D juga menjadi agen dari orang lain dari praktik aborsi ilegal lainnya sebelum praktik mandiri.

D dan OIS kini telah ditahan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Bripda Randy yang Terjerat Kasus Aborsi di Mojokerto

3. Polisi tangkap pasien aborsi

Tak hanya dua pelaku pengaborsi, polisi juga mengamankan pasien yang akan melakukan aborsi yaitu AF (43), AAF (18), dan S (33).

AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan. Sementara tersangka S adalah pasien yang juga akan menggugurkan kandungannya.

Saat ini, ketiganya juga telah ditetapkan tersangka seperti D dan OIS.

“Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan,” ungkap Gidion, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Ramai soal Dokter Bahas Aborsi Dikecam Warganet, Bagaimana Hukumnya?

4. Barang bukti yang disita

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), polisi melakukan penggeledahan di apartemen Kelapa Gading yang digunakan praktik aborsi ilegal.

Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, serta satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak.

Polisi juga mengamankan perlengkapan-perlengkapan medis yang digunakan D dan OIS kepada para korban.

Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet

5. Dijerat pasal berlapis

Terkait perbuatannya, para tersangka dijerat mengggunakan pasal berlapis.

Mereka disangkakan dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP serta Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.

Tersangka juga terjerat Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun sebagai pelaku yang menyediakan layanan aborsi ilegal.

Sementara, AF, AAF, dan S yang menjadi pasien aborsi terancam pidana empat tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Larissa Huda, | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi