Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: iPad Hilang di Rosalia Indah, Penumpang Berhak Dapat Ganti Rugi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Erwin Setiawan
Scania menjadi nyawa bus double decker Rosalia Indah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah mendapatkan sorotan setelah sejumlah  penumpang mengaku kehilangan barang di dalam bus.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), penumpang bernama Defita (23) mengaku laptop di tasnya ditukar dua buku besar saat menaki Rosalia Indah dari Wonosobo ke Ciputat.

Sementara penumpang lain bernama Dino bercerita iPad di tasnya diganti dengan buku dan keramik meskipun tas tersebut diletakkan di bagasi di atas kepalanya.

Meski terdapat penumpang yang kehilangan barang, pihak PO bus mengatakan barang hilang dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawabnya.

Hal ini tercantum dalam e-tiket bus Rosalia Indah yang disetujui oleh penumpang saat membeli tiket perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi di tiket tersebut.

Lalu, benarkah pihak bus tidak bertanggung jawab atas kehilangan benda milik penumpang?

Baca juga: Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen


Hak penumpang bus

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak menjelaskan penumpang bus memiliki beberapa hak dasar yang harus dipenuhi oleh pihak PO bu.

Menurutnya hak dasar konsumen adalah mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa dari pemberi jasa atau barang. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Rolas, perusahaan penyedia layanan transportasi harus bertanggung jawab terhadap konsumen sepanjang perjalanan di kendaraan tersebut.

Terkait banyak kasus kehilangan barang di bagasi kendaraan umum, dia menyebutkan penyedia layanan transportasi kurang mengindahkan layanan bagi konsumen.

Untuk mencegah kehilangan, penyedia layanan transportasi harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disosialisasikan ke konsumen.

SOP tersebut berisi informasi mengenai isi kabin dan bagasi, serta pertanggung jawaban dan bukti barang yang hilang di perjalanan.

"Konsumen Indonesia itu konsumen baik. Dikasih pengertian dan diedukasi pasti tidak masalah," kata Rolas kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Di samping itu, penyedia barang dan jasa harus memperketat SOP di internal agar tidak terjadi hal yang bisa melanggar hak-hak konsumen. 

Baca juga: Jawaban Rosalia Indah soal Unggahan Viral iPad Penumpang Hilang di Bus

Barang hilang ditanggung layanan transportasi

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno juga mengatakan penumpang yang kehilangan barang menjadi tanggung jawab penyedia layanan transportasi.

Dia menjelaskan, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.

Jika barang bawaan yang disimpan dalam bagasi angkutan umum seperti bus hilang dan merugikan pembeli, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang," kata dia.

Agus menyebutkan, pelaku usaha yang menolak memberi ganti rugi dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan.

Menurutnya, pelaku usaha transportasi kemungkinan akan menunjukkan klausul di tiket yang menyatakan pihak perusahaan lepas tanggung jawab dari segala kehilangan.

"Pencantuman klausula secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab tidak dapat dibenarkan, dilarang, dan batal demi hukum," tegas dia.

Baca juga: iPad Hilang di Rosalia Indah, Ini Tanda Pencuri Beraksi di Dalam Bus

Pencegahan barang hilang

Kasus barang hilang seperti yang dialami sejumlah penumpang bus Rosalia Indah tidak hanya terjadi sekali dan hanya di satu moda transportasi.

Meski begitu, kejadian serupa terus terjadi dan merugikan konsumen Indonesia.

Terkait hal ini, Agus menyarankan agar pihak penyedia layanan transportasi segera melakukan audit managemen keamanan kendaraan.

"Termasuk meningkatkan kualitas standar keamanan, kenyamanan, dan ketertiban," ujar dia.

Menurut Agus, pernakan standar keamanan penting karena melindungi konsumen sekaligus membuat iklim kondusif pada kru angkutan tersebut.

Dia juga menyarankan perusahaan transportasi agar membentuk standar prosedural penyelesaian permasalahan yang dikeluhkan konsumen.

Termasuk mekanisme ganti rugi, jika kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi