Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Tak Ada Nama Jimly Asshiddiqie

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen, Rabu (20/12/2023). Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tiga nama telah ditetapkan sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Mereka adalah mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, ketiga nama tersebut telah disepakati sebagai anggota MKMK permanen oleh sembilan Hakim MK dalam forum permusyawaratan hakim (RPH).

Ketiganya yakni Yuliandri, Palguna, dan Ridwan akan dilantik sebagai anggota MKMK permanen pada 8 Januari 2024 dengan masa jabatan setahun ke depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku Hakim Konstitusi," ujar Enny dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Hanya Disanksi Lisan

Profil 3 anggota MKMK permanen

Dari tiga nama anggota MKMK permanen, tidak ada nama Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua MKMK untuk mengusut pelanggaran etik Hakim MK terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Berikut profil tiga anggota MKMK permanen.

1. Yuliandri

Dilansir dari laman Unand, Yuliandri adalah Guru Besar Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum (FH) Unand. Ia dikukuhkan sebagai guru besar pada 2009.

Yuliandri menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan kedua di Indonesia setelah Maria Farida yang pernah menjabat sebagai Hakim MK.

Sebelum ditunjuk sebagai anggota MKMK permanen, Yuliandri menjabat sebagai Rektor Unand periode 2019-2023 dan Dekan FH Unand periode 2010-2014.

Yuliandri sempat ditunjuk sebagai wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020.

Ia masuk pansel setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015.

Pada Januari 2015, Yuliandri sempat lolos seleksi sebagai calon Hakim MK bersama Palguna.

Kendati demikian, Jokowi menjatuhkan pilihan kepada Palguna sebagai Hakim MK menggantikan Hamdan Zoelva.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

2. I Dewa Gede Palguna

Sementara itu, Palguna yang juga dipercaya sebagai anggota MKMK adalah mantan Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/1/2015), Palguna adalah dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana (Unud), Bali. Ia lahir di Bangli, Bali pada 24 Desember 1961.

Palguna pernah menempuh studi S-1 di FH Unud pada 1986 dan S-2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung pada 1994.

Ia kemudian melanjutkan studi S-3 Hukum Tata Negara di FH Universitas Indonesia (UI) pada 2011.

Selain menjadi dosen, Palguna juga pernah menduduki beberapa jabatan, seperti anggota MPR dari utusan daerah pada 1999-2004, anggota Panitia Ad Hoc I dari Fraksi Utusan Daerah, dan Anggota BP MPR-RI Badan Pekerja dari Fraksi Utusan Daerah.

Ia juga pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I Bali pada 1999 dan menjadi pendiri Forum Merah Putih Civil Education, Bali pada 1988.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

3. Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur yang ditetapkan sebagai anggota MKMK permanen adalah Hakim MK baru yang menggantikan Manahan Sitompul pada Jumat (8/12/2023).

Ia menjadi Hakim MK dengan latar belakang yudikatif dengan rekam jejak yang sudah dimulai sejak 1086.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat, Ridwan menjadi calon hakim pada 1986.

Ia kemudian dipilih menjadi hakim pada 1989 dan ditugaskan di Pengadilan negeri (PN) Muara Enim.

Perjalanan karier Ridwan berlanjut sebagai hakim di PN Cibinong dan PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Ketua PN Purwakarta namun dua tahun berselang dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Batam.

Pada 2008, Ridwan diangkat sebagai Ketua PN Batam dan berlanjut sebagai ketua PN Palembang Klas IA Khusus pada 2010.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan pernah ikut mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi