Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergabung sejak: 26 Mar 2023

Pengajar di Universitas Singaperbangsa Karawang, Lulusan Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia

Darurat Kekerasan Digital terhadap Pers

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi hacker
Editor: Sandro Gatra

UPAYA mendelegitimasi posisi media massa dan jurnalis (pers) sebagai pilar keempat demokrasi terus berlanjut. Salah satu praktik yang marak sekarang ini adalah kekerasan secara digital (online).

Intimidasi ini acap kali muncul, setelah jurnalis atau media massa mempublikasi berita kritis ke publik.

Misalnya baru-baru ini, situs dan aplikasi milik Harian Kompas, yakni Kompas.id mengalami serangan digital, yang mengakibatkan berita Kompas sulit diakses dari kanal tersebut.

Pihak Kompas resmi mengumumkan kekerasan digital ini melalui platform media sosial X mereka pada 15 Desember lalu.

Baca juga: Situs Web Kompas.id Diserang Setelah Memublikasi Hasil Investigasi Judi Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan tersebut muncul, setelah Kompas memublikasikan berita-berita investigasi mengenai judi online. Kompas setidaknya telah memublikasi 19 tulisan terkait investigasi judi online (Kompas.com, 2023).

Satu berita yang cukup mengguncang dan menjadi headline Harian Kompas, yaitu berita berjudul WNI Kendalikan Judi Daring dari Kamboja.

Masih pada tahun yang sama, situs Project Multatuli (PM), salah satu media massa alternatif di Indonesia, juga beberapa kali mengalami penyerangan digital.

Contohnya serangan digital ketika PM memberitakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Mirip dengan Kompas, serangan digital menyebabkan publik kesulitan mengakses berita-berita di situs PM. Kesamaan serangan ini menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap pers secara digital karena pemberitaan, semakin serius. Bahkan sudah status darurat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sepanjang Januari 2023 - Desember 2023, telah terjadi 13 serangan digital yang dialami media massa dan jurnalis. Mayoritas serangan dilakukan setelah media massa dan jurnalis memublikasikan berita-berita kritis.

Di era proliferasi teknologi sekarang ini terjadi pergeseran modus pembungkaman pers. Oknum yang merasa terusik dengan pemberitaan media massa, menggunakan teknologi untuk melakukan intimidasi supaya sulit terlacak.

Sementara itu, serangan digital kepada media massa dan jurnalis cukup efektif mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Kejahatan ini dapat memengaruhi kerja-kerja jurnalistik dalam memproduksi berita-berita kritis kemudian hari.

Serangan digital di dunia maya seperti ini memang diniatkan dan sengaja dilakukan untuk memengaruhi dunia nyata. Realitas yang terjadi di dunia virtual terhubung dengan realitas yang ada di dunia nyata (Nasrullah, R., 2020: 344).

Efeknya, awak media semakin khawatir untuk memublikasi berita kritis dan skandal. Apalagi kondisi media massa tersebut tidak didukung infrastruktur teknologi mumpuni, dalam mendeteksi adanya serangan digital.

Dampak lanjutannya, pers di Indonesia semakin tumpul. Fungsi sebagai watchdog dan status pilar keempat demokrasi akan luntur.

Tentu hal ini menjadi paradoks, jika enggan menyebutnya sebagai kemunduran. Di tengah demokrasi berusia 25 tahun pasca-1998, pers di Indonesia masih dilanda ketakutan dalam memublikasi berita-berita kritis.

Di samping itu, ada dampak lain yang bisa muncul bagi jurnalis, yaitu masalah kesehatan mental, dan ketakutan ketika melakukan peliputan dan reportase di lapangan.

Special Report On The Seventh Roundtable Of The Safety Of Journalists Project yang diterbitkan Organization For Security And Co-Operation In Europe (OSCE) pada 21 November 2023, menyebutkan bahwa media hanya dapat memenuhi peran pentingnya dalam masyarakat demokratis ketika jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan serangan atau kekerasan.

Seharusnya praktik penyerangan digital terhadap media massa dan jurnalis diusut secara serius karena dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime).

Kejahatan serangan digital terhadap pers telah menghalang-halangi kerja pers dalam menyampaikan informasi ke publik.

Hak publik mendapatkan informasi yang berkualitas, sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 28F, pun tidak bisa terwujud.

Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) sebenarnya sudah mengatur tentang sanksi bagi siapapun yang menghalangi kerja pers.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan menggunakan Undang-Undang ini, penegak hukum harusnya mengusut secara serius. Meskipun faktanya, belum ada pelaku serangan digital kepada pers yang diusut secara serius. Padahal laporannya sudah menumpuk di meja aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, media massa dan jurnalis tidak bisa bersandar dengan proses penegakan hukum sepenuhnya.

Saat ini pers di Indonesia juga harus melek tentang digital safety (keamanan digital). Penguatan kompetensi dan infrastruktur teknologi dan digital perlu ditingkatkan untuk memitigasi serangan digital.

Selama ini media massa dan jurnalis seringkali hanya melakukan mitigasi aspek gugatan hukum yang muncul dari pihak yang tertuduh pascapemberitaan.

Media massa dan jurnalis juga masih fokus pada aspek keamanan dan keselamatan jurnalis di dunia nyata.

Padahal di era serba digital, serangan maya juga tidak kalah seriusnya. Bahkan telah menjadi praktik pembungkaman demokrasi yang dilakukan secara tersistematis dan terorganisir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi