KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (22/12/2023).
Sidang pemeriksaan digelar lantaran KPU memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa terlebih dahulu merevisi aturan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pemeriksaan dilakukan terhadap semua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Hasyim Asyi'ari, serta anggota yang terdiri dari Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Diberitakan Kompas TV, Kamis (21/12/2023), total ada empat aduan terhadap komisioner KPU berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keempat perkara masing-masing diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P H Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto
Link live streaming sidang pemeriksaan komisioner KPU
Sidang pemeriksaan komisioner KPU akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dan wartawan yang ingin meliput dapat melihat langsung.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," tutur David.
Selain itu, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.
Berikut tautan atau link sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu KPU RI:
Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU
Dugaan pelanggaran etik loloskan Gibran jadi cawapres
Menurut David, para pengadu menduga bahwa tindakan komisioner KPU telah melanggar prinsip kepastian hukum.
"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata David.
Terima pencalonan Gibran, aturan belum direvisi
Pada 25 Oktober lalu, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Kendati demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
DKPP sendiri telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.