Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Mulai Oktober 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar cuitan dengan narasi fotokopi KTP tidak berlaku mulai Okober 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan dengan narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024 beredar di media sosial X.

Salah satunya diunggah oleh akun @terasjakarta yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Di sisi lain, akun @AboutTNG juga menyampaikan hal yang serupa.

Akun tersebut menyampaikan, pemerintah mulai menyiapkan perubahan sistem identitas menjadi digital mulai Oktober 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nantinya seluruh data yang ada di KTP akan terintegrasi dalam sistem, jadi tak perlu lagi bolak-balik mengisi NIK di lembar formulir," tulis akun itu.

Narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku berembus usai Dukcapil meminta masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Lantas, benarkah fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021 sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.

"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

KTP akan digantikan IKD?

Lebih lanjut, Teguh juga angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.

Teguh mengatakan, Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.

"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," tandas Teguh.

Meski begitu, Teguh menyampaikan bahwa implementasi IKD memerlukan persiapan-persiapan lanjutan.

Hal tersebut meliputi infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, termasuk regulasi.

"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," imbuh Teguh.

"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," sambungnya.

Baca juga: Sudah Ada E-KTP, Kenapa Pemerintah Terapkan IKD? Ini Jawaban Dukcapil

Tantangan implementasi IKD

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa kemungkinan implementasi IKD tidak bisa dilakukan secara 100 persen.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan tersebut, salah satunya adalah jaringan internet yang kurang memadai di beberapa wilayah Indonesia.

Selain itu, tidak semua orang memiliki ponsel sehingga ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan menggunakan IKD.

"Artinya ada sekian persen yang tidak langsung gantikan (KTP menjadi IKD)," ujar Teguh.

Ia menambahkan, IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, mulai dari ASN di Dukcapil, kementerian dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi