Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sunat Perempuan yang Dilarang Kemenkes, Ini Risikonya

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi sunat pada bayi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mempertanyakan terkait sunat perempuan yang dikatakan sudah tidak diperbolehkan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (21/12/2023).

"Walaupun sunat perempuan skrang tidak diperbolehkan, Tapi mamah ku tetap bawa aku ke klinik buat sunat," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (22/12/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2.600 kali dan dikomentari oleh beberapa warganet.

Lantas, benarkah sunat perempuan sudah tidak diperbolehkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Sunat Perempuan, Adakah Bahayanya?


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa praktik sunat perempuan saat ini sudah dilarang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan.

"Betul sesuai Permenkes Nomor 6/2014, sunat perempuan dilarang karena tidak ada alasan medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Siti melanjutkan, pihak yang terlibat dalam praktik sunat perempuan dapat dikenakan sanksi. Kemudian apabila tindakan medis tersebut berdampak pada pasien maka bisa diproses ke ranah hukum. 

"Kalau petugas kesehatan sanksinya akan administrasi atau teguran karena tidak patuh pada aturan," tuturnya. 

Baca juga: Sejarah Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari

Bahaya dan risiko sunat permpuan

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) sekaligus Dekan di Fakultas Kedokteran Uhamka Wawang Sukarya menyampaikan, menurut ilmu kedokteran, tidak ada bukti manfaat sunat perempuan. 

Selain itu, tindakan medis tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi.

"Para dokter pada umumnya sudah tidak melakukan lagi," katanya terpisah.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSIA Anugerah Semarang Irwin Lamtota Lumbanraja mengatakan, sunat perempuan dari segi kedokteran sudah tidak dianjurkan, bahkan WHO (badan kesehatan dunia) sudah melarang.

"Kalau dari segi agama masih perdebatan, tergantung penafsir, ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah," ujarnya terpisah.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa ada efek samping dari sunat perempuan. Irwin mengatakan, beberapa efek samping sunat perempuan meliputi:

Namun, ia menambahkan, efek samping tersebut bisa terjadi tergantung dengan teknik sunatnya.

"Ada yang dari hanya gores sampai buang sebagian dari bagian alat kelamin perempuan," kata Irwin.

Baca juga: Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari, Ini Sejarah di Balik Peringatannya

WHO melarang sunat perempuan

Adapun WHO juga melarang terkait adanya praktik sunat perempuan.

Menurut organisasi kesehatan dunia itu, sunat perempuan tidak memberikan manfaat apa-apa kecuali rasa sakit.

Beberapa akibat langsung dari sunat perempuan, antara lain:

  • Pendarahan yang berlebihan
  • Pembengkakan jaringan genital
  • Demam
  • Infeksi seperti tetanus
  • Masalah kencing
  • Masalah penyembuhan luka
  • Cedera pada jaringan genital di sekitar area vagina
  • Syok Kematian.

Adapun komplikasi jangka panjang yang mungkin terjadi, antara lain:

  • Masalah vagina, seperti keputihan, gatal, vaginosis bakterialis, dan lainnya
  • Jaringan parut dan keloid
  • Masalah seksual, seperti nyeri saat berhubungan
  • Peningkatan risiko komplikasi persalinan
  • Masalah psikologis, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan pasca-trauma.

Baca juga: Ramai soal Sunat Bayi Perempuan, Bolehkah? Ini Jawaban Dokter

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi