Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Subsidi LPG 3 Kg, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/danikancil
Syarat daftar subsidi LPG 3 kg.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan pengguna LPG 3 kg adalah langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas LPG 3 kg subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.

Baca juga: Indomaret Buka Suara soal Otter yang Terjebak di Tumpukan Tabung Elpiji


Syarat daftar subsidi LPG 3 kg

Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.

Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.

Baca juga: Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 November 2023

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

Baca juga: Pegangan Tabung Elpiji 3 Kg Lepas, Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.

Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal DME Pengganti Gas Elpiji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi