Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Ian Sidlow
Ilustrasi paspor
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus membawa paspor agar dapat memasuki sebuah negara. Termasuk bagi presiden atau pemimpin negara yang bepergian ke luar negeri tetap harus membawa paspor berupa paspor diplomatik. 

Namun ada sejumlah orang yang bisa bepergian ke luar negeri namun tidak menggunakan paspor. Ketiga orang tersebut yakni Raja atau Ratu Inggris yang berkuasa, Kaisar Kerajaan Jepang, dan Permaisuri Jepang. 

Lalu, kenapa ketiga orang tersebut bisa bepergian ke luar negeri tanpa menggunakan paspor?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa


Alasan Raja atau Ratu Inggris bisa bepergian tanpa paspor

Raja Inggris yang saat ini ditempati Raja Charles III bisa bepergian ke luar negeri tanpa memerlukan paspor diplomatik. 

Raja Charles III tidak memerlukan paspor saat bepergian ke luar negeri karena paspor adalah dokumen yang dikeluarkan atas namanya sendiri.

Dikutip dari CNBCTV 18, di dalam salah satu bagian paspor Inggris terdapat tulisan, "His Britannic Majesty's Secretary of State requests and requires in the name of His Majesty..." (Sekretaris Negara Yang Mulia Raja meminta dan mewajibkan, atas nama Yang Mulia Raja...).

Sebagai gantinya, ketika Raja atau Ratu Inggris ingin melakukan kunjungan, maka sekretaris pribadinya akan membuat laporan kepada negara tujuan terkait kedatangan mereka, dikutip dari Outlook Traveller.

Sebelum Raja Charles III, penguasa Inggris Ratu Elizabeth II semasa hidupnya juga tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Kendati demikian, dilansir dari Travel and Leisure Asia, anggota kerajaan lainnya masih memerlukan paspor ketika melakukan perjalanan ke luar wilayah Inggris Raya, termasuk Ratu Camilla dan Pangeran William.

Seperti anggota kerajaan yang lain, mereka juga harus memiliki paspor diplomatik ketika akan berkunjung ke suatu negara.

Baca juga: Berkunjung ke Negara Lain, Apakah Harus Membawa Paspor Lama?

Kaisar Jepang Naruhito dan Permaisuri Masako

Orang "istimewa" berikutnya yang bisa bepergian tanpa menggunakan paspor adalah Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang. 

Alasan Kaisar dan Permaisuri Jepang tidak dibuatkan paspor hal itu karena adanya dokumen Kementerian Kehakiman Jepang tertanggal 10 Mei 1971. 

Pemerintah Jepang menilai, tidak pantas seseorang yang dianggap sebagai keturunan Dewi Matahari Amaterasu harus melalui prosedur imigrasi layaknya warga negara biasa. 

Sebagai gantinya, Kementerian Luar Negeri Jepang akan memberi tahu negara tujuan Kaisar atau Permaisuri terlebih dahulu tentang kedatangan mereka, dilansir dari Outlook Traveller.

Ketika tiba di negara tujuan, Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya diwajibkan untuk menunjukkan dokumen kementerian tersebut setelah datang di negara mana pun.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Daftar negara dengan paspor terkuat

Menurut Henley Passport Index 2023, negara dengan paspor terkuat adalah Singapura dengan total memiliki bebas akses tanpa visa di 193 negara.

Sementara itu, Jepang berada di urutan kedua dengan memiliki izin bebas akses di 191 negara. Menyusul di urutan ketiga, Finlandia menjadi negara ketiga dengan paspor terkuat di dunia.

Berikut daftar 20 negara dengan kekuatan paspor terbesar tahun 2023.

  • Singapura: 193 negara
  • Jepang: 191 negara
  • Finlandia: 190 negara
  • Perancis: 190 negara
  • Jerman: 190 negara
  • Italia: 190 negara
  • Korea Selatan: 190 negara
  • Spanyol: 190 negara
  • Swiss: 190 negara
  • Austria: 189 negara
  • Denmark: 189 negara
  • Irlandia: 189 negara
  • Luksemburg: 189 negara
  • Belanda: 189 negara
  • Inggris: 189 negara
  • Belgia: 188 negara
  • Malta: 188 negara
  • Norwegia: 188 negara
  • Portugal: 188 negara
  • Austria: 187 negara. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi