Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin sim
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menyoroti tanda tangan di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda dengan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kenapa tanda tangan lu di KTP ama di SIM beda banget yak? wkwk," tanya warganet dengan akun @ndxlicious, Selasa (19/12/2023), pada sebuah unggahan di media sosial X.

"Baru tau ttd bisa beda2 gt. Pas pertama kalii bikin ktp ttdku kubikin gampang biar aku ga lupa kalo mau ngurus dokumen2 lainnyaa," balas akun @Madebytania.

"Padahal tinggal nyontek anjim buat sim ama ktp kan gk barengan," komentar akun @yaudahrawr.

Lalu, bisakah tanda tangan di SIM dan KTP berbeda? Dan mana yang harus diganti?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?


Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, seseorang seharusnya memiliki tanda tangan yang sama di berbagai dokumen resmi kependudukan.

"Tanda tangan adalah salah satu dari elemen data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

"Jika seseorang sudah melakukan perekaman, tidak boleh tanda tangan berbeda-beda," lanjut dia.

Menurut Teguh, warga yang punya tanda tangan berbeda di KTP dan SIM berisiko menyulitkannya saat hendak meminta layanan publik.

"Kalau terdapat perbedaan tanda tangan akan ada risiko terutama untuk keabsahan data yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya," tambah dia.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan agar tanda tangan di SIM sebaiknya disamakan dengan yang ada di KTP.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C

Cara mengubah tanda tangan di SIM

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyarankan agar orang yang tanda tangannya di SIM berbeda denagan KTP untuk membuat SIM baru.

"Berarti bikin baru SIM. Silahkan datang ke Polres. Sekalian ganti tanda tangannya," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Menurut Satake, pemilik SIM tetap perlu membuat SIM baru untuk memperbaiki tanda tangannya meskipun SIM tersebut masih berlaku.

"Jika SIM-nya belum habis masa berlaku bisa sekalian perpanjang, terus tanda tangan sesuaikan saja," tegas dia.

Sementara itu, petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum memberikan opsi lain untuk mengubah tanda tangan di SIM.

"Kalau masih maksimal satu minggu (dari waktu SIM jadi) bisa diperbaiki tapi harus bayar sesuai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) saja," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Namun jika SIM sudah jadi lebih dari satu minggu, Timbul menyarankan agar pemilik SIM membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat untuk bisa mengganti SIM yang dimilikinya.

Alternatif lainnya, pemilik SIM dapat merekam ulang tanda tangan yang sesuai KTP saat perpanjangan SIM.

"Mending nunggu ganti tempo (SIM) habis baru bikin baru lagi. Diambil foto, tanda tangan, dan sidik jari," tambahnya.

Meski begitu, Timbul menyebut perubahan tanda tangan di SIM agar sesuai KTP ini tidak terlalu urgen.

"SIM tidak terlalu urgen masalah tanda tangan, yang penting KTP. Kalau ke bank, instansi, atau sebagainya yang dibutuhkan KTP," lanjutnya.

Karena itu, dia menyarankan agar orang yang tanda tangan di KTP dan SIM berbeda untuk menyamakan tanda tangannya ketika perpanjangan SIM.

Langkah ini, kata dia, lebih baik dilakukan ketimbang mengeluarkan biaya lagi hanya untuk mengganti tanda tangan baru sebelum masa berlaku SIM habis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi