Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/HO
1.205 napi Rutan Bandarlampung Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan penyakit TBC.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal pada Senin (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian dari masa hukuman.

Jumlah narapidana yang mendapat pengurangan sebagian, rinciannya yakni sebagai berikut:

Sementara itu, sebanyak 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Ia juga mengatakan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, dan tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Narapidana Nobar Film Miracle in Cell No 7 di Penjara

Syarat mendapatkan remisi

Sementara itu, dalam rilis yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya yakni menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F.

Selain itu, syarat yang lain yakni mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," kata dia.

Ia menyebut, pemberian remisi tujuannya adalah untuk mendorong para napi mendapatkan kesadaran pribadi yang dapat tercermin dari tindakan dan sikapnya sehari-hari.

Baca juga: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, MAKI Kecewa Napi Korupsi Dapat Remisi

Menghemat anggaran makan

Dalam rilis tersebut juga disampaikan, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000.

Jumlah tersebut yakni masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.

Remisi khusus Natal tahun ini paling banyak diberikan kepada napi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Sebagai informasi, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan untuk narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi