Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali yang Tewaskan Belasan Orang

Baca di App
Lihat Foto
Pihak Safety Tsingshan, salah satu tenant PT IMIP, bersama satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP bersiaga mengamankan lokasi kejadian pascakecelakaan kebakaran tungku smelter No. 41 tadi pagi pukul 06.15 WITA.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah meledak pada Minggu (24/12/2023) pukul 06.15 Wita.

ITSS merupakan salah satu pemilik usaha yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali.

Ledakan ini menyebabkan belasan pekerja PT ITSS meninggal dunia, termasuk tenaga kerja asing (TKA).

Akibat kejadian ini, penyelidikan dari pihak kepolisian dan penanganan dari manajemen terus dilakukan.

Meski begitu, muncul pula desakan penutupan produksi oleh perusahaan pertambangan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sederet fakta terkait ledakan tungku smelter PT ITSS.

Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Meledaknya Tungku Smelter di Morowali yang Tewaskan 12 Pekerja


1. Ledakan terjadi saat perbaikan tungku

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan ledakan terjadi saat pekerja melakukan perbaikan dan pemasangan pelat tungku pada pukul 05.30 Wita.

"Hasil investigasi awal, penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat proses perbaikan tersebut, terjadi ledakan," kata Dedy melalui rilis tertulisnya, Sabtu (24/12/2023).

Tungku smelter nomor 41 yang meledak awalnya ditutup untuk pemeliharaan. Namun, sisa slag atau terak dalam tungku keluar mengenai barang mudah terbakar. Akibatnya, dinding tungku meledak.

Ledakan memicu kebakaran pada tungku. Api berhasil dipadamkan pada 09.10 Wita. Namun, banyak pekerja menjadi korban akibat kejadian ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tungku Smelter yang Sebabkan Belasan Pekerja PT ITSS di Morowali Meninggal Dunia

2. Belasan orang tewas

Para pekerja yang menjadi korban kecelakaan dibawa ke klinik 1 dan 2 PT IMIP setelah kecelakaan terjadi.

Pada Minggu pukul 10.00 Wita, tercatat jumlah korban sebanyak 51 orang. Ini terdiri dari 12 orang meninggal dunia dan 39 korban mengalami luka berat hingga luka ringan.

Kemudian pada pukul 16.15 Wita, tercatat 13 orang pekerja meninggal dunia, terdiri dari sembilan warga Indonesia dan empat pekerja asal China.

Sementara itu, 46 korban terluka akibat terkena uap panas di tungku.

Sejumlah 29 korban luka dibawa ke RSUD Morowali, 12 orang menjalani observasi di Klinik IMIP, dan lima orang rawat jalan.

PT IMIP menanggung seluruh biaya perawatan bagi korban termasuk berupa uang santunan duka dan pemulangan jenazah ke keluarganya.

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Bau BBM Menyengat Sebelum Ledakan Terjadi

3. Polisi lakukan penyelidikan

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait ledakan tungku smelter PT ITSS.

“Kita sudah amankan TKP. Tim terdiri dari Labfor, DVI, dan beberapa pihak terkait,” ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, Polri dan TNI bergabung memberikan pengamanan di kawasan industri PT IMIP yang kini sudah kondusif.

Agus menyebut, beberapa korban luka atau meninggal sudah dievakuasi ke rumah sakit dan klinik PT ITSS.

“Untuk beberapa korban sudah dievakuasi ke rumah sakit dan beberapa berada di klinik PT ITSS, baik korban meninggal dunia maupun korban luka,” imbuhnya.

Baca juga: Marak Tragedi Ledakan Bahan Petasan, Ingat Lagi Aturan dan Ancaman Hukumannya

4. Pemda bentuk tim investigasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus mengatakan timnya juga sedang melakukan investigasi atas kejadian ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dirjen wasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan direktur riksa Kemenaker-RI, dan tim mereka juga akan segera turun untuk melakukan investigasi bersama," kata Arnold.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah meminta PT IMIP untuk menjadikan penanganan korban dan hak-hak mereka sebagai prioritas utama.

"Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Morowali juga sudah berkoordinasi dengan manajemen IMIP dan rumah sakit untuk penanganan korban," lanjut dia.

Baca juga: Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto: Kronologi, Penyebab, dan Korban

5. Bukan kejadian pertama di PT IMIP

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim mengungkapkan kecelakaan yang terjadi di PT IMIP bukan pertama kali ini terjadi.

Walhi Sulteng mencatat, dua pekerja yang berada di kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja pada 27 april 2023 sehingga merenggut nyawa dua pekerja.

Menurut Aulia, kecelakaan terjadi karena perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan yang tepat, jam kerja tidak sesuai, rotasi kerja tidak teratur, dan peralayan yang digunakan tidak terkontrol.

Karena itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas keselamatan dan kesehatan pekerja.

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.

Dia juga mendesak adanya revisi pada UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar pihak yang melanggar bisa dihukum berat sehingga memberikan efek jera.

Baca juga: Lubang Besar Misterius Muncul di Lokasi Tambang Tembaga Chile

6. Walhi desak operasi IMIP dihentikan

Di sisi lain, Aulia bersama Walhi mendesak pemerintah pusat menghentikan produksi PT IMIP dan memberikan sanksi tegas karena sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

"Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/12/2023).

Walhi juga mendesak pemerintah memastikan PT IMIP bertindak kondusif sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan usaha dapat diberhentikan jika mengalami kejadian luar biasa berupa perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam atau non-alam di luar kemampuan manusia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi