Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Kelas BPJS Kesehatan disebut akan turun jika menunggak iuran tiga bulan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran atau premi bulanan sesuai kelas agar kepesertaannya tetap aktif.

Keterlambatan membayar iuran setiap bulan akan menonaktifkan peserta, sehingga tak lagi dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan kesehatan ini.

Seorang warganet di media sosial X (dulu Twitter) pun mengatakan, tak membayar iuran selama tiga bulan akan menurunkan kelas BPJS Kesehatan.

"Klo 3 bulan gak dibayar nnti kelasnya turun," tulis warganet dengan akun @_Recollection__, Kamis (21/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan tersebut menanggapi pengguna lain yang mengaku menjadi peserta tidak aktif karena terlambat membayar premi selama dua bulan.

"Aku lupa bayar bpjs kes 2 bulan, biar aktif lagi langsung aku bayar tagihannya atau gimana?" kata pengunggah melalui akun @worksfess.

Hingga Senin (25/12/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 31.500 kali, disukai 40 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 30 warganet.

Lantas, benarkah tak membayar iuran selama tiga bulan akan membuat kelas BPJS Kesehatan turun?

Baca juga: Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya


Kelas BPJS Kesehatan tidak turun

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran secara otomatis akan berstatus non-aktif.

"Peserta menunggak membayar iuran maka akan menjadi peserta non aktif," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Namun, jika tidak membayar premi selama tiga bulan, kelas peserta tidak akan mengalami penurunan secara otomatis.

"Iya (tidak akan turun kelas)," kata Muttaqien.

Menurutnya, peserta wajib membayar iuran tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sesuai dengan kelas yang dipilih agar dapat kembali memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Misalnya, jika terdaftar dalam kelas 1 BPJS Kesehatan, peserta perlu mengeluarkan uang setidaknya Rp 150.000 per bulan untuk layanan JKN.

Setelah membayar iuran dan melunasi tunggakan bulan-bulan lalu, kelas peserta masih akan sama sesuai dengan pilihan sebelumnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta akan kembali aktif setelah membayar iuran sesuai dengan kelas iuran yang dipilihnya," ungkap Muttaqien.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan non-aktif

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan via WhatsApp.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (4/4/2023), berikut tata cara mengaktifkan BPJS Kesehatan:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Simak langkah-langkah mengaktifkan BPJS Kesehatan berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store
  • Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri, termasuk nomor kartu, kata sandi, dan kode captcha untuk verifikasi
  • Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan"
  • Pilih "Segmen Peserta" dan klik "Selanjutnya"
  • Selanjutnya, di layar akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
  • BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet, kemudian klik "Saya Setuju" dan "Selanjutnya"
  • Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor ponsel, dan klik "Daftar Autodebet"
  • Lakukan pembayaran bulan berjalan dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan
  • Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
  • Peserta akan menerima kode verifikasi
  • Ketik atau masukkan kode tersebut di aplikasi, kemudian klik "Verifikasi".

Setelah semua proses selesai, BPJS Kesehatan sudah aktif dan dapat digunakan kembali.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?

2. Via WhatsApp

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak WhatsApp di 08118750400.

Selanjutnya, ikuti panduan berikut:

  • Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan
  • Balas dengan mengetik "6" yang berarti Layanan Pandawa
  • Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta
  • Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru
  • Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik "Pandawa"
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online
  • Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik "Berikutnya"
  • Pilih "Pengaktifan Kembali Kartu", lalu klik "Berikutnya"
  • Pilih jenis transaksi, lalu klik "Berikutnya"
  • Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik "Berikutnya"
  • BPJS Kesehatan akan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali, kemudian ceklis "Setuju"
  • Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data pada formulir
  • Pilih kelas kepesertaan dan bayar iuran.

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta membayar iuran dan tunggakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi