KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lisensi mengemudi di Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Kewajiban memiliki SIM ini termaktub dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi yang tidak memiliki SIM, bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Para pemegang SIM juga wajib memperbaruinya secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika telat, ada konsekuensi yang harus diterima.
Lantas, apa yang terjadi bila seseorang telat memperpanjang SIM, meskipun hanya telat satu hari saja?
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C
Penjelasan satlantas
Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, seseorang yang mengalami keterlambatan dalam memperpanjang SIM, harus mengulang atau membuatnya dari awal kembali.
"Bila telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka harus membuat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal tersebut.
Kendati demikian, Timbul menyampaikan bahwa ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa kondisi ketika telat memperpanjang SIM.
Simulasi dispensasi yang diberikan
Dispensasi ini berlaku apabila jatuh tempo atau tanggal akhir perpanjang SIM tepat pada tanggal merah, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.
Dalam hal ini, pemilik SIM akan diberikan dispensasi perpanjang waktu.
"Misal, hari ini dan besok jatuh temponya tanggal 25, 26. Karena 25 dan 26 hari libur nasional dan cuti bersama, maka akan diberikan dispensasi untuk tanggal 27 dan 28," terangnya.
"Ini juga berlaku pada tanggal 31 dan 1 Januari 2024 nanti, maka dispensasi 2 dan 3 Januari. Melewati tanggal itu, dispensasi akan hangus dan harus buat SIM baru," imbuhnya.
Untuk jatuh tempo Minggu, akan diberikan dispensasi sehari, yakni bisa perpanjang pada Senin.
Selain itu, ada dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian apabila terjadi gangguan, force major, atau hal khusus lainnya seperti gangguan jaringan.
"Bila ada gangguan khusus, misalnya gangguan jaringan terpusat, maka Korlantas akan mengeluarkan dispensasi khusus bagi pemohon SIM yang terlambat pada hari terjadinya gangguan tersebut," ungkap Timbul.
Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?
Berapa biaya pembuatan SIM 2023?
Timbul menyampaikan, perpanjang SIM yang telat atau mati masuk dalam kategori pembuatan SIM baru. Artinya, biaya pembuatannya ikut sesuai ketentuan pembuatan SIM baru.
"Kalau mati atau telat di luar dispensasi di atas, maka statusnya buat SIM baru dengan biaya baru pula," ujarnya.
"Tapi kalau masuk dispensasi, maka statusnya perpanjangan dan ikut biaya perpanjang SIM," sambungnya.
Terkait dengan besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Baca juga: Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?
Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Biaya pembuatan dan perpanjangan tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.
Pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500. Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Teguh mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM melalui offline dan online.
"Syaratnya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM-nya di fotokopi. Kemudian bawa tes hasil pemeriksaan dokter dan tes psikologi," pungkasnya.
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.