Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Vinokurov Kirill
Ilustrasi visa. Ditjen Imigrasi keluarkan Visa Multiple Entry 5 tahun.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 digunakan untuk wisata, sementara indeks D2 untuk tujuan bisnis.

Visa Multiple Entry tersebut berguna untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata dan bisnis dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Dikutip dari laman resmi, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya menerapkan kebijakan visa tersebut dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing (WNA) yang berkualitas.

Ia menilai, kebijakan itu juga dilakukan oleh negara lain seperti Australia dan negara Eropa yang mewajibkan WNA memiliki visa untuk masuk negaranya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Cara mendapatkan Visa Multiple Entry

Silmy menjelaskan, pengajuan Visa Multiple Entry cukup dilakukan secara online atau daring.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujar dia.

“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” tambahnya.

Menurutnya, proses pengajuan atau permohonan visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy.

Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Per tanggal 8 Desember 2023, pihaknya mencatat ada 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia tahun ini.

Jumlah tersebut lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf tahun 2023, yaitu sebesar 8.500.000 orang.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Tentang Visa Multiple Entry

Dilansir dari Kompas.com (24/9/2022), Visa Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan ke suatu negara.

Sehingga, pemegang visa ini diizinkan untuk keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Meski begitu, visa jenis ini masih memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara.

Jika telah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan itu, maka pemegang visa harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, kemudian bisa datang kembali.

Baca juga: Imigrasi: Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlaku Tinggal 6 Bulan, Ini Penjelasannya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi