KOMPAS.com - Media sosial Instagram baru-baru ini diramaikan dengan unggahan bernarasi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan didenda Rp 50 juta.
Unggahan tersebut diposting oleh akun @under***, Senin (26/12/2023) dan sudah disukai sebanyak 6.879 kali.
Tak hanya itu, mereka yang parkir sembarangan juga disebutkan dapat dijatuhi pidana kurungan selama tiga bulan.
Pengunggah menuliskan, denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan tiga bulan diatur dalam Pasal 50 (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
"TIDAK MEMATUHI TANDA-TANDA PARKIR (RAMBU, MARKA, DAN TANDA LAINNYA). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 51 (a) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-," tulis pengunggah di keterangan foto.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz buka suara soal unggahan bernarasi pengguna jalan yang parkir sembarangan akan didenda Rp 50 juta atau dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan tersebut.
Ia membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Kendati demikian, hukuman akan dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).
"Betul. (Penindakan) melalui instansi penegak Perda, kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Satpol PP," ujar Aziz kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY
Aziz menambahkan, hukuman berupa denda Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Ia juga menjelaskan, Dishub Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 agar pengguna kendaraan dapat parkir secara tertib.
"Bahkan penempelan stiker yang isinya imbauan dimaksud sudah sering kami lakukan sejak beberapa tahun, bukan hanya momentum Nataru saat ini saja," ungkap Aziz.
Baca juga: Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?
Pelaku parkir tak berizin juga terancam pidana
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihak yang melakukan akrtiivtas perparkiran tanpa izin atau liar juga terancam pidana.
Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 52 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan juru parkir, tanpa surat tugas dari pejabat yang ditunjuk".
Sementara itu, Pasal 58 ayat (3) mengatur, setiap orang yang tidak memiliki izin mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan insidental bisa dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Pihak yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak berizin juga bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (6).
Aziz mengatakan, masyarakat yang mengetahui praktik parkir liar di Yogyakarta dapat melaporkan temuan ini ke hotline aduan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta.
"(Nomornya) di 08971724000," pungkasnya.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.