Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Parkir Liar di Yogyakarta Didenda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Dishub

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar unggahan dengan narasi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Yogyakarta DIY akan dijatuhi sanski denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan selama tiga bulan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial Instagram baru-baru ini diramaikan dengan unggahan bernarasi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan didenda Rp 50 juta.

Unggahan tersebut diposting oleh akun @under***, Senin (26/12/2023) dan sudah disukai sebanyak 6.879 kali.

Tak hanya itu, mereka yang parkir sembarangan juga disebutkan dapat dijatuhi pidana kurungan selama tiga bulan.

Pengunggah menuliskan, denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan tiga bulan diatur dalam Pasal 50 (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"TIDAK MEMATUHI TANDA-TANDA PARKIR (RAMBU, MARKA, DAN TANDA LAINNYA). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 51 (a) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-," tulis pengunggah di keterangan foto.

Baca juga: Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?

Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz buka suara soal unggahan bernarasi pengguna jalan yang parkir sembarangan akan didenda Rp 50 juta atau dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan tersebut.

Ia membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.

Kendati demikian, hukuman akan dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).

"Betul. (Penindakan) melalui instansi penegak Perda, kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Satpol PP," ujar Aziz kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY

Aziz menambahkan, hukuman berupa denda Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Ia juga menjelaskan, Dishub Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 agar pengguna kendaraan dapat parkir secara tertib.

"Bahkan penempelan stiker yang isinya imbauan dimaksud sudah sering kami lakukan sejak beberapa tahun, bukan hanya momentum Nataru saat ini saja," ungkap Aziz.

Baca juga: Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?

Pelaku parkir tak berizin juga terancam pidana

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihak yang melakukan akrtiivtas perparkiran tanpa izin atau liar juga terancam pidana.

Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 52 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan juru parkir, tanpa surat tugas dari pejabat yang ditunjuk".

Sementara itu, Pasal 58 ayat (3) mengatur, setiap orang yang tidak memiliki izin mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan insidental bisa dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Pihak yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak berizin juga bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (6).

Aziz mengatakan, masyarakat yang mengetahui praktik parkir liar di Yogyakarta dapat melaporkan temuan ini ke hotline aduan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta.

"(Nomornya) di 08971724000," pungkasnya.

Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi