Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meninggal akibat Kebakaran Smelter di PT ITSS Bertambah Jadi 16 Orang

Baca di App
Lihat Foto
Dok PT IMIP
Situasi terkini bagian pabrik PT ITSS setelah tungku smelter No. 41 yang terbakar tadi pagi pukul 06.15 WITA berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korban meninggal dunia akibat kebakaran tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Minggu (24/12/2023), bertambah menjadi 16 orang.

"Benar, ada penambahan korban jadi 16 yang meninggal," ujar Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia menyampaikan, tiga tambahan korban yang meninggal dunia sebelumnya sempat dirawat RSUD Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah lantaran mengalami luka berat.

"Sebelumnya sempat dirawat di RSUD Bungku. Korban Warga Negara Asing (WNA) 2 orang dan Warga Negara Indonesia (WNI) 1 orang," imbuhnya.

Sebanyak sembilan korban tewas pekerja asal Indonesia telah dalam proses pengantaran ke rumah kerabat masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Dedy mengatakan, untuk empat jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, sudah diberangkatkan pada Senin (25/12/2023) malam.

"Pengantaran jenazah korban dilakukan oleh tim PT IMIP dibantu perwakilan tenant dalam kawasan IMIP. Seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga, menjadi tanggungan manajemen PT IMIP," ungkapnya.

Baca juga: Besaran Santunan yang Diterima Korban Kebakaran Smelter Morowali


Korban meninggal akan diberi santunan

Dedy menyampaikan, PT IMIP akan memberikan santunan untuk setiap keluarga korban meninggal dunia akibat kebakaran smelter di PT ITSS.

"PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing," ujar dia.

Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

Dedy melanjutkan, tim PT IMIP telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah dan para korban yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya.

Santunan tersebut sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Di mana, upah pokok terendah di Kawasan IMIP sebesar Rp 3.675.000, sehingga keluarga korban akan menerima total Rp 174.400.000.

"Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan santunan secara berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.

"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi," ungkap Dedy.

"Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat," tambahnya.

Baca juga: Penjelasan PT IMIP soal Denda Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja dan PHK bagi Penyebar Video Kebakaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi