Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Ini Profil dan Sepak Terjang Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Gubernur Papua Lukas Enembe.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Istri Lukas, Yulce Wenda serta adik dan keponakannya menemani Lukas Enembe di ruang perawatan RSPAD saat dia meninggal.

Berikut profil dan sepak terjang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Stroke, Sakit Jantung, Diabetes, dan Ginjal


Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe lahir di Mamait, Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967. Dia memiliki seorang istri dan empat anak.

Lukas lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi pada 1995. Dia juga sempat menempuh studi di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia hingga 2001.

Diberitakan Kompas.com (13/9/2022), Lukas memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

Selanjutnya dia memulai karier politik sebagai wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur pada periode 2005 sampai 2011.

Tak hanya menjadi pemimpin daerah, Lukas pernah dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Pada tahun 2007, Lukas diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya dan menjabat hingga 2012.

Setahun kemudian, Lukas terpilih sebagai gubernur Papua berpasangan dengan Klemen Tinal di Pilkada 2013 dan menjabat hingga 2018.

Pada Pilgub Papua 2018-2023, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua.

Baca juga: Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?

Perjalanan kasus Lukas Enembe

Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, serta menyetor uang sebesar 5 juta dollar AS dan Rp 560 miliar ke kasino.

Dugaan ini dilayangkan setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keberadaan pengelolaan uang yang tidak wajar.

Dikutip dari Kompas.id (26/6/2023), Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 5 September 2022.

Dia didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lukas Enembe juga menjadi terdakwa kasus suap dengan total kerugian Rp 45,8 miliar.

Dia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

KPK juga menangkap tersangka lain dari kasus suap, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang dikorupsinya.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga disebut menggunakan dana operasional gubernur Papua selama tiga tahun sejak 2019 yang mencapai Rp 3 triliun untuk bermain judi di Singapura.

Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Divonis 8 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan hukuman delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, diberitakan Kompas.com (19/10/2023).

Lukas dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua pada 2013-2022.

Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” lanjut Rianto.

Sementara itu, kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur Papua masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi