Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12/2023).

Ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya mengatakan, Lukas mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB.

"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," ujar Budi kepada Kompas.com, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.

Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe

Perjalanan kasus Lukas Enembe

Lukas meninggal dua bulan setelah ia divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?

Berikut perjalanan kasus Lukas Enembe:

Ditetapkan sebagai tersangka

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pada Senin (5/9/2022).

Lukas juga dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada Senin (12/9/2022).

Merujuk catatan Kompas.com, Selasa (10/1/2023), penetapan Lukas sebagai tersangka diwarnai sejumlah "drama".

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas sebagai tersangka mengalami kesulitan memeriksa dan menangkapnya.

Salah satunya terjadi pada Senin (12/9/2022) ketika KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK kemudian melakukan pemanggilan kedua kepada Lukas supaya ia hadir di gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (26/12/2022).

Sayangnya, mantan Gubernur Papua tersebut lagi-lagi tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah karena beralasan sakit.

Baca juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?

Lukas Enembe tolak penuhi panggilan KPK

Setelah dua kali Lukas tidak hadir, KPK melayangkan panggilan kepada Yulce Wenda Enembe selaku istri Lukas dan Bona Enembe selaku anaknya pada Rabu (5/10/2022).

Kendati demikian, keluarga Lukas tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini disampaikan oleh Yulce dan Bona melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua.

Selama tidak menghadiri panggilan KPK, Lukas diketahui sudah dua kali mendatangkan tim dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Firli Bahuri yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK bersama penyidik kemudian datang ke Jayapura dengan membawa tim dokter KPK. Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

Baca juga: Sederet Temuan Dugaan Judi Lukas Enembe: Lokasi hingga Sumber Dana

Lukas Enembe ditangkap

KPK kemudian menangkap Lukas di sebuah rumah makan di Jayapura pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sebelum ia dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.

Anthonius Mote selaku dokter pribadi Lukas menyebut, kliennya mengidap beberapa penyakit dan rutin melakukan pengobatan di luar negeri.

Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina," katanya.

"Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau," sambung Antonius.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe

PPATK temukan aliran uang Rp 560 miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap aliran dana dalam kasus yang menjerat Lukas.

PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.

Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," lanjutnya.

PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.

Baca juga: Sederet Temuan Dugaan Judi Lukas Enembe: Lokasi hingga Sumber Dana

Dana operasional Lukas Enembe capai Rp 1 triliun

Dalam perjalanan kasusnya, KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.

Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK juga menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

"Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Lukas Enembe Tercatat Punya Harta Lebih dari Rp 33 Miliar

Lukas Enembe mengeluh sakit

Lukas sempat mengeluhkan sejumlah penyakit yang diidapnya dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pada saat itu, penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa KPK harus bertanggung jawab seandainya Lukas meninggal dunia.

Lukas juga mengaku sudah dimiskinkan dan difitnah oleh KPK. Ia mengeklaim, tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah menerima suap.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," ujar Petrus dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe jadi tersangka TPPU

Selain dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (12/4/2023).

Dilansir dari Antara, Rabu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU usai KPK melakukan pengembangan dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga menyampaikan, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas.

KPK juga menyita uang senilai Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Harta Kekayaan Rp 33,7 M, dan Sulitnya Diperiksa

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Irfan Kamil, Syakirun Ni'am| Editor: Dani Prabowo, Ihsanuddin, Achmad Nasrudin Yahya Editor, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi